Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Polres Blitar, Jawa Timur, terkait laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Muhammad Nazaruddin. "Kebetulan sekarang beliau di Blitar, sudah ada koordinasi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa. Anton mengatakan, Anas menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan akan dimintai keterangannya oleh penyidik Mabes Polri, Rabu (27/7). Penyidik Mabes Polri telah berangkat menuju Polres Blitar pada Selasa ini, guna mempersiapkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat tersebut. Anton membantah membedakan pemeriksaan terhadap Anas yang mengirimkan penyidik ke Blitar. Sebelumnya, Anas melaporkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Selasa (5/7) di Bareskrim Mabes Polri. Anas melaporkan Nazaruddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM. Nazaruddin yang saat ini berstatus buronan menyebutkan Anas dan beberapa politisi Partai Demokrat terlibat dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan dan praktik mafia anggaran. Nazaruddin menyampaikan informasi tersebut melalui pesan singkat telepon selular. (ANTARA)
Berita Terkait
Polri kirim bantuan bagi korban bencana di Sumatera
29 November 2025 08:59
Tujuh aparat terlibat insiden rantis masih diperiksa di Propam Polri
29 Agustus 2025 15:02
Mabes Polri minta jajaran lindungi kerja wartawan yang bertugas
26 Agustus 2025 12:21
Kapolri pimpin pelantikan dan sertijab PJU Mabes Polri hingga Kapolda
19 Agustus 2025 13:56
Irwasum Polri apresiasi ponpes ikut dukung ketahanan pangan
6 Agustus 2025 14:35
Divpropam ingatkan anggota Polres Situbondo hindari sikap arogan
26 Maret 2025 22:50
Mabes Polri sebut Polda Lampung lakukan olah TKP lokasi penembakan tiga polisi
18 Maret 2025 10:08
Polri membentuk direktorat khusus TPPO dan TPPA tingkat Polda
13 Maret 2025 18:46
