Surabaya - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang pungutan atau tarikan pada SD dan SMP negeri yang menerima biaya operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. "Untuk siswa baru pun nggak boleh pungutan itu, kalau sudah terlanjur, maka sekolah wajib mengembalikan kepada orang tua," kata staf khusus Mendiknas bidang komunikasi dan media massa, Sukemi, kepada ANTARA di Surabaya, Minggu. Ia mengemukakan hal itu menanggapi keluhan sejumlah orang tua yang dikenai biaya pendaftaran masuk sekolah, biaya buku, dan sebagainya, termasuk biaya pendaftaran ulang untuk siswa lama yang naik kelas. Menurut dia, BOS yang diberikan pemerintah itu sudah mencakup 12 item pembiayaan di sekolah, termasuk di dalamnya biaya administrasi, biaya pendaftaran, biaya buku, dan biaya lain-lain. "Karena itu, kalau masih ada tarikan, maka harus dikembalikan kepada orang tua siswa. Kalau tidak laporkan kepada kami, nanti kami akan melakukan tindak lanjuti," katanya. Ditanya tentang alasan sekolah bahwa uang yang diterima merupakan sumbangan, ia mengatakan sumbangan itu boleh-boleh saja, tapi sifatnya harus sukarela. "Karena sukarela, maka sumbangan itu tidak boleh ditentukan besaran yang harus disumbangkan dan juga batas waktu pemberian sumbangan itu. Kalau tidak begitu berarti ada pungutan," katanya. Secara terpisah, Kepala Sekolah Dasar (SD) "Khadijah" Surabaya Drs Abdullah Sani MPd mengaku pihaknya hingga kini masih menarik pungutan kepada orangtua siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah, namun pihaknya mengutamakan transparansi pungutan. "Bagi sekolah negeri itu mungkin cukup dengan adanya BOS, tapi BOS itu tidak cukup bagi sekolah swasta seperti kami," katanya kepada ANTARA di sela-sela menjadi narasumber pelatihan untuk guru. Ia menjelaskan BOS bagi sekolah swasta tidak cukup, karena BOS belum "mencakup" gaji guru dan pemenuhan standar nasional untuk kualitas. "Kalau sekolah negeri, BOS itu sudah cukup, karena gurunya sudah digaji pemerintah. Pemerintah memang memberikan TPP (tunjangan profesi pendidikan) untuk guru, tapi TPP itu tidak memadai dan tidak semua guru menerima TPP," katanya. Namun, katanya, pungutan di sekolah swasta pun tetap harus memenuhi dua hal mendasar yakni transparansi dan tidak mengabaikan siswa miskin. "Semaju apapun sekolah swasta, pengelolanya harus tetap menjamin transparansi terhadap biaya yang dipungut dari orang tua, lalu siswa miskin yang mendaftar dan lolos tes tidak boleh ditolak," katanya. Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memang menawarkan hibah rehabilitasi, tapi biaya rehabilitasi yang diberikan juga tidak selalu mencukupi, sehingga dibutuhkan biaya tambahan dari orang tua siswa. "Berapa pungutan itu, saya kira tidak ada ukuran yang sama antarsekolah dan antardaerah, karena itu sulit diukur. Yang penting adalah transparansi sekolah kepada orang tua siswa," kata Sekretaris PW Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU Jatim itu.
Berita Terkait
Disdik Sumenep Serahkan Data Penerima BOS
16 Desember 2011 18:23
Foto pilihan terbaik September 2025
2 Oktober 2025 13:12
Kunjungan Kapendam di AntaraJatim
2 Juli 2024 20:49
Kamis ini rupiah menguat 2 poin menjadi Rp16.285 per dolar AS
6 Juni 2024 09:16
BMKG: Cuaca Surabaya cerah pada Kamis ini
6 Juni 2024 07:16
Imbas pemadaman listrik, PLN siapkan kompensasi potongan 10 persen
5 Juni 2024 12:41
Polisi musnahkan 150,02 kilogram sabu-sabu di Sumut
5 Juni 2024 12:05
