MCL Negosiasi Dengan Pengelola Tanah "SVW"
Jumat, 15 Juli 2011 9:49 WIB
Bojonegoro - Operator migas, Mobil Cepu Limited (MCL) masih negosiasi dengan pengelola tanah "solo vallei werken/svw" seluas 4,8 hektare di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro yang akan dimanfaatkan untuk lokasi fasilitas produksi minyak Blok Cepu.
"Kami masih terus melakukan negosiasi, namun belum ada titik temu dengan pengelola tanah yang kami butuhkan untuk pembangunan fasilitas produksi," kata "Field Public and Government Affairs Manager" MCL, Rexy H Mawardjijaya di Bojonegoro, Jatim, Jumat.
Ia mengatakan, sudah pernah melakukan sosialisasi pembebasan tanah di Desa Bonorejo, termasuk mengundang pengelola tanah yang akan dibebaskan seluas 4,8 hektare yang dikuasai warga setempat, Hariyanto yang tinggal di Surabaya.
Hanya saja, lanjutnya, usaha membebaskan tanah tersebut masih belum ada titik temu, sebab pengelola tanah juga meminta tanah miliknya di sekitar lokasi seluas 10 hektare dibeli."Kami terus berusaha melakukan negosiasi dengan yang bersangkutan," ujarnya, menjelaskan.
Secara terpisah, Kasi Kelola Aset Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bojonegoro di Bojonegoro, Boddy Priambodo menegaskan, izin pengelolaan atas tanah seluas 4,8 hektare tersebut yang dikeluarkan Dinas Pengairan Jawa Timur, sudah tidak diperpanjang lagi.
Dengan demikian, lanjutnya, Hariyanto atau petani penggarap sudah tidak berhak atas tanah negara "solo vallei werken" seluas 4,8 hektare itu."Dalam sosialisasi ada kesepakatan pemberitan ganti rugi, namun Hariyanto meminta MCL memenuhi permintaan membeli tanahnya seluas 10 hektare," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan peringatan kepada pengelola tanah Hariyanto, untuk tidak tetap menguasai tanah seluas 4,8 hektare itu. Alasannya, tanah tersebut pengelolaannya akan dialihkan kepada MCL yang mengajukan izin atas tanah itu yang akan dimanfaakan untuk pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu.
Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bengawan Solo di Bojonegoro, Pudjo Buntoro menjelaskan, pemanfaatan tanah solo vallei werken di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, seluas 4,8 hektare tersebut, masih menunggu turunnya izin dari Gubernur Jatim, melalui Dinas Pengairan Jatim.
Persyaratannya, lanjutnya, masih ada yang kurang yaitu rekomendasi dari Perum Jasa Tirta I Malang."Kalau rekomendasi dari Balai Besar Bengawan Solo di Solo, sudah ada," paparnya, menambahkan.
Dalam pembangunan fasilitas produksi migas Blok Cepu di Bojonegoro, MCL membutuhkan lahan seluas 400 hektare, di antaranya tanah solo vallei werken seluas 10 hektare.
Selain itu, juga memanfaatkan tanah milik masyarakat, tanah kas desa di sejumlah desa di Kecamatan Ngasem yang sudah berhasil dibebaskan, akan dimanfaatkan untuk membangun lokasi fasilitas produksi puncak minyak Blok Cepu 165 ribu barel per hari.