Ibu Pembuang Bayi di Madiun Jalani Rekonstruksi
Selasa, 12 Juli 2011 17:24 WIB
Madiun - Mistini (35), ibu yang tega membuang bayinya sendiri, warga Dusun Jajar, Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jatim, Selasa, menjalani rekonstruksi yang digelar oleh petugas polsek setempat.
Kapolsek Kare, AKP Sukatin, mengatakan, dalam rekonstruksi ini, tersangka memeragakan enam adegan hingga membuat bayi yang baru dilahirkannya dimakan anjing milik warga setempat.
"Dalam rekontruksi ini, tersangka memerankan enam adegan. Adegan tersebut, mulai dari proses melahiran sampai dengan pembuangan bayi di kebun kakao dan cengkih. Melalui adegan tersebut terkuak bahwa semuanya dilakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain," ujar Kapolsek Kare AKP Sukatin kepada wartawan.
Dalam rekonstruksi tersebut juga terkuak bahwa bayi tersebut tidak dikubur melainkan hanya ditimbun tanah dengan menggunakan tangan. Setelah itu ditinggalkan hingga akhirnya dimakan anjing.
Mistini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia dijerat pasal 341 subsider pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Pasal 341 KUHP mengatur perbuatan pidana bagi seorang ibu yang sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkan tanpa ada rencana sebelumnya. Sedangkan subsider pasal 181 KUHP mengatur perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran.
Mistini mengaku nekat membuang anak keempatnya tersebut karena takut jika anaknya tersebut menderita cacat fisik dan mental seperti anak ketiganya. Anak ketiganya yang saat ini berusia sekitar satu tahun mengalami gangguan fisik dan mental.
"Dia takut jika anaknya yang baru lahir tersebut menderita cacat fisik dan mental seperti anak ketiganya. Selain itu ia juga malu dengan para tetangganya karena memiliki banyak anak," ungkap Sukatin.
AKP Sukatin menambahkan, untuk menghidari kecurigaan suaminya Supriyadi, Mistini mengaku baru hamil tiga bulan dan mengalami keguguran. Sehingga suaminya tidak curiga saat mendengar dan melihat keramaian warga ada potongan tubuh bayi yang dimakan anjing di sekitar rumahnya pada 27 Juni lalu.
Kepala Desa Bolo, Suryanto, mengaku lega karena kasus yang menghebohkan warganya tersebut dapat terungkap. Meski tidak percaya dengan perbuatan Mistini, pihaknya menyerahkan kasus ini ke polisi.
"Kami berterima kasih pada aparat kepolisian yang akhirnya bisa mengungkap dan menemukan pelakunya. Kasus pembuangan bayi hingga akhirnya dimakan anjing ini sangat menghebohkan warga sekitar," kata Suryanto.
Proses rekonstruksi ini menarik perhatian hingga menjadi tontonan warga setempat. Polisi terpaksa berulang kali meminta warga untuk memberi ruang saat rekonstruksi berlangsung.
Warga Dusun Jajar, Desa Bolo, Kecamatan Kare, digemparkan dengan penemuan sejumlah potongan tubuh bayi pada Senin (27/6). Tragisnya, sebagian besar bagian tubuh sang bayi tersebut sudah dimakan oleh anjing, hingga hanya menyisakan bagian sepasang kaki hingga pinggul dan tangan kiri.