Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menggalakkan sosialisasi bidang cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal di kabupaten setempat.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengajak masyarakat dan para pedagang untuk tidak mengonsumsi dan menjual rokok ilegal.
"Saya mengajak masyarakat untuk lebih tahu apa bedanya rokok legal dan rokok ilegal. Hal itu agar bisa mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang," katanya dalam rilis yang diterima di Lumajang, Rabu.
Ia mengatakan beredarnya rokok ilegal atau barang yang seharusnya dikenakan cukai tapi tidak bercukai akan merugikan negara, sehingga pendapatan negara berkurang sementara fasilitas kesehatan dan program yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tetap berjalan.
"Negara dirugikan dari ketentuan yang berlaku dari penjualan rokok ilegal, itu harus jadi tanggung jawab kita semua untuk gempur rokok ilegal," tuturnya.
Wabup yang biasa dipanggil Bunda Itu menjelaskan adanya DBHCHT yang diperoleh pemerintah nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat melalui manfaat lainnya.
"Pendapatan cukai itu dikembalikan untuk masyarakat, untuk kepentingan masyarakat, untuk fasilitas kesehatan, fasilitas yang menjadi dampak adanya rokok," katanya.
Ia mengimbau agar para pedagang tidak menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai karena hal tersebut ada sanksi yang akan dikenakan pada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Pemkab Lumajang galakkan sosialisasi gempur rokok ilegal
Rabu, 14 Desember 2022 18:48 WIB
Saya mengajak masyarakat untuk lebih tahu apa bedanya rokok legal dan rokok ilegal