Lamongan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal di daerah tersebut masih cukup tinggi dan merugikan negara hingga senilai Rp5 miliar.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur Andika Merry Rusdianto di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu mengungkapkan bahwa mulai Januari hingga Oktober 2024 pihaknya telah memusnahkan 5 juta batang rokok ilegal.
"Sampai Oktober ini, kami bersama Bea Cukai telah melakukan pemusnahan 5 juta batang rokok ilegal. Kalau dinominalkan sekitar Rp7 miliar dan setelah dikonversi ke kerugian negara totalnya mencapai Rp5 miliar," ungkap Andika.
Dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Gedung Pertemuan Universitas Muhammadiyah Lamongan itu, Andika mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal terjadi di beberapa wilayah, terutama di jalur-jalur protokol, akses pintu masuk baik dari sisi Madura ke Surabaya dan di tempat-tempat ekspedisi.
"Untuk itu kami menggandeng para insan pendidikan diantaranya para mahasiswa dan dosen di Lamongan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sehingga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya pemberantasannya di Jawa Timur," kata Andika.
Senada itu, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim ,Nangkok P. Pasaribu menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memahami jenis- jenis rokok ilegal.
Ia menyebut peredaran rokok ilegal saat ini memang masih marak terjadi di Jatim. Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan pengawasan dan penindakan di wilayah yang menjadi titik perhatian sebagai upaya untuk memberantas rokok ilegal.
"Secara keseluruhan, kalau dari persentase sesuai dengan hasil penelitian, dari seluruh rokok resmi yang beredar saat ini, sekitar 6,9 persen terdapat rokok ilegal," kata Nangkok.