Surabaya (ANTARA) - Inspektorat Kota Surabaya, Jawa Timur, menyelesaikan sebanyak 40 laporan masyarakat terkait pelayanan publik selama periode Januari hingga November 2022.
"Sebanyak 40 laporan itu sudah diselesaikan semuanya kurang dari 15 hari kerja sejak laporan itu masuk," kata Kepala Inspektorat Kota Surabaya Ikhsan saat bincang bersama media dalam acara Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Balai Pemuda Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan dari 40 laporan itu, ada dua laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti karena identitas pelapor tidak jelas dan nomor telepon yang dicantumkan tidak bisa dihubungi serta alamatnya tidak ada.
Baca juga: Inspektorat pastikan Dishub Jatim tak terlibat penyalahgunaan dana hibah PJU
Selain itu, ada tiga laporan berasal dari luar daerah yang masuk ke Inspektorat Surabaya dan juga tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan menjadi wewenang Pemkot Surabaya.
Ikhsan berharap warga Surabaya yang ingin melaporkan sesuatu kepada Inspektorat untuk melengkapi identitas diri dan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi agar bisa secepatnya ditindaklanjuti.
Selain itu, persoalan yang dilaporkan juga harus jelas, detail dan disertai bukti-bukti konkret untuk mempermudah pihak Inspektorat mengomunikasikan kepada jajaran perangkat daerah Pemkot Surabaya.
"Kalau identitasnya jelas, nomornya bisa dihubungi, dan persoalan yang dilaporkan itu juga disertai bukti-bukti konkret, pasti kami lebih mudah membantunya," ujar Ikhsan.
Ia juga menambahkan masalah yang paling banyak dilaporkan warga kepada Inspektorat adalah soal pelayanan publik karena kebiasaan warga memang sedikit-sedikit melaporkan. Namun, setelah diberikan penjelasan akhirnya warga bisa mengerti.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa laporan dari warga itu bisa disampaikan secara daring melalui whistleblowing system atau bisa juga datang langsung ke kantor Inspektorat Kota Surabaya di Jalan Sedap Malam Nomor 5, Ketabang, Surabaya.
Di kantor Inspektorat Surabaya ada ruangan khusus untuk warga bisa melaporkan berbagai hal tentang pelayanan di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Warga juga tidak perlu khawatir karena kami sangat merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor," katanya.
Sebagai bentuk terima kasih atas laporan yang sudah dikirim, pihak Inspektorat Surabaya berkomitmen untuk merespons setiap laporan warga selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak laporan itu dikirim.
"Komitmen itu juga kami cantumkan di laman whistleblowing bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak laporan itu dikirim," ujarnya. (*)