Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas peran aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual (KI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Penghargaan diserahkan oleh Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti di Jakarta.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang saat ini sedang kunjungan kerja di Jeddah, Arab Saudi, mengapresiasi. Menurutnya penghargaan dari Kemenkum HAM tersebut akan menjadi motivasi untuk semakin memasifkan layanan bagi para pelaku usaha, khususnya dalam hal pendampingan untuk mendapatkan KI yang dibutuhkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Kami mencatat sebanyak 24.029 pendaftaran KI dari 10.953 merek, 12.529 hak cipta, 342 desain industri, dan 465 paten dari para pelaku UMKM di Jatim. Pendaftaran KI sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang mereka," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu.
Dukungan untuk KI, lanjut Khofifah, semakin mudah dan murah karena Dinas Koperasi (Diskop) UMKM Jatim telah bekerjasama dengan Kemenkum HAM.
"Harga umum pendaftaran sebuah merek dipatok hingga Rp1,6 juta. Namun jika melalui Diskop UMKM Jatim hanya Rp500 ribu," ujarnya.
Mantan Menteri Sosial itu menandaskan, upaya masif untuk mendaftarkan KI juga terus dilakukan melalui hadirnya East Java Super Coridor (EJSC) yang tersebar di seluruh Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) di Jatim.
"EJSC telah menjadi katalisator bagi perlindungan pelaku usaha dengan memasifkan pendaftaran KI. Hadirnya EJSC juga telah berperan sebagai klinik KI," katanya.(*)
Baca juga: Dongkrak ekonomi, Pemprov Jatim gelar misi dagang ke Arab Saudi
Baca juga: Gubernur Khofifah kenalkan manuskrip ulama Indonesia di Arab Saudi
Jatim terima penghargaan inovasi kekayaan intelektual dari Kemenkum HAM
Rabu, 30 November 2022 14:12 WIB
Harga umum pendaftaran sebuah merek dipatok hingga Rp1,6 juta. Namun jika melalui DiskopĀ UMKM Jatim hanya Rp500 ribu