Madiun - Berkas pemeriksaan kasus kecelakaan lalu lintas Bus Sumber Kencono dengan truk di Jalan Raya Madiun-Surabaya, di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yang menewaskan 10 orang, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksanaan Negeri setempat. "Berkas kecelakaan Bus sumber Kencono dengan truk yang menelan korban jiwa 10 orang pada Mei lalu, telah lengkap atau P21. Sehingga, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat guna proses sidang," ujar Kasie Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Madiun, Teguh Subroto, Selasa. Menurutn dia, dalam jangka waktu satu minggu ke depan, berkas pemeriksaan kecelakaan maut tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat. Hal ini karena jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini masih menjalani pendidikan. Dalam kasus ini, sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Madiun telah menetapkan sopir Bus Sumber Kencono bernomor polisi W-7666-UY, Mustari warga Mojokerto, sebagai tersangka. Tersangka Mustari akan dikenai pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp12 juta. Sementara, Kasat Lantas Polres Madiun AKP Rahman, membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus kecelakaan lalu lintas Bus Sumber Kencono dengan truk ke kejaksaan setempat. Dan pihak Kejaksaan Negeri Madiun telah menyatakan lengkap. "Bersamaan dengan berkas pemeriksaan perkara, telah diserahkan pula tersangka dan barang bukti berupa satu unit bangkai Bus Sumber Kencono dan truk bernomor polisi AE-8804-BA, dari pihak polisi ke kejaksaan," papar AKP Rahman. Bus Sumber Kencono bernomor yang dikemudikan oleh Mustari menabrak truk bak terbuka, setelah berusaha menghindari sepeda motor, di Jalan Raya Madiun-Surabaya KM 133-134, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jatim, Minggu (22/5). Saat itu, bus melaju dari arah Madiun menuju Surabaya. Bus oleng hingga melewati pembatas "double way" dan bertabrakan dengan truk dari arah berlawanan yang mengangkut para buruh tebang tebu. Akibat kecelakaan tersebut, 10 orang tewas, yakni sembilan dari penumpang truk bak terbuka dan seorang kernet bus. Sembilan korban tewas teridentifikasi di kamar jenazah RSUD Caruban, Kabupaten Madiun dan satu lainnya di RSUD Nganjuk.
Berita Terkait
Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan
14 Januari 2026 15:10
Sore ini, Derbi Indonesia antara Persib vs Persija digelar
11 Januari 2026 12:39
ANTARA dukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026
9 Januari 2026 16:40
Sertijab Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur
6 Januari 2026 16:22
KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
3 Januari 2026 11:18
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
