Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa mulai mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. "Pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan dan dalam pekan ini semuanya sudah rampung," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bojonegoro Herry Sudjarwo, Selasa. Ia mengatakan, sudah menerima dasar pencairan gaji ke-13 bagi PNS di jajaran pemkab, melalui email dari Kementerian Keuangan yang isinya diminta untuk membayar gaji ke-13. Di dalam email tersebut, juga dilengkapi dengan PP No 33 tahun 2011 dan Peraturan Dirjen Keuangan No PER-38/PB/2011 yang berisi dasar-dasar pemberian ke-13 bagi PNS. Menurut dia, menyusul email yang diterima beberapa hari yang lalu itu, semua SKPD sudah mendapatkan pemberitahuan untuk mengajukan pencairan gaji ke-13. Proses pencairan gaji ke-13 tersebut, tidak jauh berbeda dengan pencairan gaji bulanan. "Setelah ada pemberitahuan bendahara SKPD mengajukan pencairan gaji ke-13 dan prosesnya tidak lama," katanya menjelaskan. Sebelum itu, lanjutnya, pemkab, sudah mengalokasikan gaji ke-13 sebesar Rp38,6 miliar bagi 12.935 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah setempat. Sesuai kebijakan adanya gaji ke-13 tersebut, untuk meringankan beban PNS di jajaran pemkab, menghadapi tahun ajaran baru. Ia menambahkan, besarnya gaji ke-13 bagi PNS di jajaran pemkab tersebut, besarnya tidak berbeda dengan gaji bulanan. Dari perhitungan yang dilakukan dengan jumlah 12.935 PNS, besarnya gaji ke-13, mencapai Rp38,6 miliar. Yang jelas, menurut dia diharapkan, dengan adanya bonus berbentuk gaji ke-13 ini, bisa semakin meningkatkan kinerja PNS. Sebab, gaji ke-13 tersebut, merupakan bentuk perhatian pemerintah atas kinerja PNS. Selain itu, lanjutnya, gaji ke-13 tersebut, bisa membantu PNS memenuhi kebutuhan, di antaranya untuk biaya pendidikan bagi anak-anaknya menghadapi tahun ajaran baru ini. "Yang penting gaji ke-13 bukan untuk keperluan yang konsumtif," katanya menegaskan.
Pemkab Bojonegoro Cairkan Gaji Ke-13
Selasa, 5 Juli 2011 7:55 WIB