Madiun (ANTARA) - Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Madiun mengikuti arahan dari pemerintah terkait aturan tidak diperbolehkannya menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan sirop menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ketua IAI Kota Madiun Abdul Basit mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan ke semua apotek di daerah itu untuk sementara waktu tidak boleh menjual obat dalam bentuk sediaan sirop.
"Per 19 Oktober 2022 sampai ada pemberitahuan resmi, untuk semua kemasan obat dalam bentuk sirop, seluruh apotek kita imbau untuk tidak menjualnya," ujar Abdul di Madiun, Jumat.
Menurut dia, ada pengecualian terhadap kondisi tertentu. Hal itu jika berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat.
"Selain menghentikan penjualan obat sirop, apoteker juga wajib mengedukasi masyarakat kalau sementara waktu bisa menggunakan obat dalam bentuk tablet ataupun racikan puyer," katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat agar tak perlu resah akibat kondisi saat ini. Menurutnya, masih banyak alternatif yang bisa dilakukan untuk pengobatan.
Misalnya, kalau demam pada anak, bisa pakai terapi konservatif dulu. Dengan dikompres air hangat dan dipastikan terhidrasi dengan baik.
Seperti diketahui, kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak, menjadi isu hangat dalam dunia kesehatan saat ini. Zat "Ethylene Glycol" dan "Diethylene Glycol" yang terdapat pada obat sirop dicurigai menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Kidney Injury)) Pada Anak.
Di dalamnya juga tertuang instruksi bagi apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.