Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, segera melimpahkan berkas acara penuntutan oknum anggota polisi pengguna narkoba berinisial UK ke pengadilan untuk selanjutnya bisa disidangkan.
"Mudah-mudahan pekan depan ini berkas tuntutan sudah selesai dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat.
Oknum polisi UK telah ditahan sejak 6 Oktober lalu dalam status sebagai tersangka dan penahanan selama 20 hari pertama bisa diperpanjang jika jaksa masih perlu melengkapi berkas.
"Tersangka saat ini ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Agung, kejaksaan telah menyiapkan tiga orang jaksa penuntut umum yang akan mengawal persidangan oknum polisi terlibat kasus narkoba itu.
Oknum anggota polisi berinisial UK diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung pada pertengahan September 2022 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kegiatan tes urine yang dilakukan terhadap anggota di jajaran Polres Tulungagung dan hasilnya diketahui sampel urine milik UK dinyatakan positif mengandung zat aditif narkoba.
Selain persidangan umum, oknum polisi UK juga akan menjalani sidang kode etik atas pelanggaran itu.
Atas perbuatannya, tersangka UK diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan Tulungagung segera limpahkan berkas polisi pengguna narkoba
Sabtu, 15 Oktober 2022 6:53 WIB