Mojokerto (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja di Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu.
"Pemanfaatan BPJS itu bukan menggunakan uang BPJS Ketenagakerjaan, tetapi murni anggaran pemerintah," kata Ida Fauziyah di sela kegiatan tersebut di Mojokerto, Sabtu.
Ia mengatakan BSU merupakan anggaran dari APBN dan pengelolaan pemanfaatan BPJS itu untuk memberikan apresiasi bagi pekerja atau perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan itu tidak langsung kita salurkan ke 14, 6 juta penerima, karena kita perlu memastikan bantuan sudah tepat sasaran. Saat ini penyaluran sudah hampir 50 persen," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bojonegoro lindungi pekerja rentan penjaga pintu rel KA
Dari data yang dihimpun, secara nasional Kemenaker telah menyalurkan BSU tahap 1 hingga tahap 3 kepada pekerja penerima BSU seluruh Indonesia sebanyak 7.077.550 atau 48,34 persen dari total 14.639.675 penerima.
Sementara untuk Kabupaten Mojokerto hingga saat ini telah tersalurkan bantuan BSU sebanyak 31.307 atau 51,37 persen pekerja dari total 60.943 pekerja penerima BSU di kabupaten Mojokerto.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJamsostek untuk menjadi mitra penyedia data program BSU," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini.
"Sehingga, BSU tersalurkan ke seluruh pekerja di Indonesia terutama pekerja Jawa Timur," ujarnya.
Di Jawa Timur tercatat 1.980.710 pekerja yang berpotensi mendapat BSU. Seluruh penerima BSU itu tersebar di seluruh kabupaten atau kota di Jawa Timur.
"Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau HRD atau personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP," ujarnya.(*)
Menaker tinjau penyaluran BSU pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto
Sabtu, 1 Oktober 2022 20:42 WIB