Bojonegoro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, yakni penjaga pintu rel KA yang kepesertaannya didaftarkan oleh PT Harang Bumi Energi melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M.Amin mengatakan penjaga pintul rel KA merupakan pekerjaan berisiko tinggi. Hal tersebut telah menjadi perhatian PT Harang Bumi Energi dengan memberikan dana CSR-nya kepada 61 petugas penjaga rel kereta api di naungan Dinas Perhubungan Bojonegoro untuk mengikuti dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Saya mengapresiasi PT Harang Bumi Energi, karena sudah peduli menyisihkan dana "Corporate Sosial Responsibility" atau CSR untuk memberikan perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro," ujar Iman dalam kegiatan penyerahan secara simbolis kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Rabu (14/9/2022).
Adapun, kartu kepesertaan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M.Amin.
Iman M Amin menjelaskan bahwa program GN Lingkaran ditujukan untuk memberikan perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) atau CSR perusahaan.
Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) sebagian tergolong rentan yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari. Karena itu, BPJAMSOSTEK hadir memberikan sistem yang mempertemukan donatur dan pekerja rentan melalui program GN Lingkaran.
Iman berharap program GN Lingkaran juga diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan lain di Bojonegoro dengan memberikan dana CSR-nya untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungannya.
"Perlindungan bagi mereka berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang preminya sebesar Rp16.800 per orang per bulan," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Iman, memiliki misi melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.
"Dengan program dasar perlindungan itu, jika pekerja yang didaftarkan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK. Juga, diberikan uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)," tambahnya.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah, dan jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Iman menambahkan hingga kini jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK Bojonegoro untuk tenaga kerja formal (PU) sebanyak 51.851 peserta dan informal (BPU) sebanyak 5.099 peserta.
Sedangkan, jumlah klaim yang telah dibayarkan sampai dengan 9 September 2022 mencapai sebesar Rp67,177 miliar dari lima manfaat program yang telah dibayarkan.
Sekda Bojonegoro Nurul menyatakan harapannya agar BPJAMSOSTEK Bojonegoro terus bersinergi dengan semua pihak untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.