Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Puluhan petani sekitar hutan asal daerah Jengglungharjo dan Tenggarrejo mengeluh tak bisa lagi mengakses pupuk bersubsidi seperti tahun-tahun lalu.
Kondisi itu disampaikan para petani hutan asal kedua desa saat mereka aksi damai di DPRD Tulungagung, Jawa timur, Jumat.
"Para petani ini tak mendapat kuota pupuk bersubsidi, mereka tak bisa masuk dan mengakses sistem e-RDKK tahun anggaran 2023," kata Juru Kampanye PPLH Mangkubumi Munif Rodaim.
Menurut Munif, dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, yang bisa di-input dalam e-RDKK adalah petani penggarap lahan pertanian program PHBM (pengelolaan hutan bersama masyarakat) yang tergabung dalam organisasi/lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), bukan Kelompok Tani Hutan (KTH).
Untuk bisa di-input ke sistem e-RDKK, maka KTH harus mengundurkan diri dan bergabung dalam LMDH.
"Sedangkan kalau disampaikan tadi pada Peraturan Menteri Pertanian (Permintaan) nomor 10 tahun 2021 hanya mengatur tentang persoalan jenis pupuk dan komoditi tanaman," ujarnya.
Munif melanjutkan dalam Permentan itu tak mengatur kelembagaan petani. Dari datanya di Tenggarrejo ada 614 anggota KTH, dan di Jengglungharjo ada 445 orang.
Mereka terancam tidak mendapat pupuk bersubsidi. Padahal, di tahun kemarin mereka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Menurut saya ada delegitimasi KTH dan penggiringan untuk masuk ke LMDH," jelasnya.
Sementara itu perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian, Triwidyono Basuki menanggapi tuntutan dari KTH.
"Di Kementerian Pertanian tidak dikenal KTH. KTH itu milik Kementerian Lingkungan Hidup, sementara pupuk bersubsidi milik Kementerian Pertanian," ujarnya menjelaskan.