Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Universitas Jember (Unej) memerangi tiga tantangan besar yang terjadi di dunia pendidikan, yakni kasus intoleransi, perundungan (bullying) dan kekerasan seksual.
Fakultas Hukum Unej menggelar kegiatan kuliah umum dengan tema "Peran Strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pemenuhan Hak-hak Saksi dan Korban" dengan pembicara Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.
"Kami mengingatkan apabila terdapat salah satu kasus tersebut terjadi di perguruan tinggi manapun, maka jangan sampai kasus itu ditutup-tutupi," kata Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Unej di Jember, Jawa Timur, Kamis.
Menurutnya LPSK baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) terkait adanya tiga tantangan atau dosa besar yang harus diperangi oleh dunia pendidikan, yakni intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
"Kami diminta Mas Menteri Nadiem Makarim untuk memberikan supervisi kepada perguruan tinggi apabila ada tiga kasus tersebut terjadi di kampus, sehingga kami sepakat untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi," tuturnya.
Sementara Wakil Rektor III Universitas Jember dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sangat mendukung kerja sama dengan LPSK karena di era Mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menuntut mahasiswa untuk belajar multidisiplin ilmu.
"Saya kira itu sangat relevan dengan rezim sekarang yang memang getol untuk menggiatkan MBKM karena banyak tokoh itu ternyata produk dari MBKM," katanya.
Ia berharap penandatanganan MoU itu bisa dilanjutkan dengan program kerja sama dengan Fakultas Hukum dan akan ditawarkan dengan fakultas yang lain di Unej.