Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo bersama pemerintah daerah setempat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik aktivitas pertambangan yang diduga tak mengantongi izin, Kamis.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardy mengatakan hari ini polisi turun ke lapangan cek dan ricek aktivitas pertambangan sesuai pengaduan masyarakat di tujuh titik.
"Sidak ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat, dan juga sebagai upaya mengantisipasi potensi konflik sosial," kata AKP Dhedi di lokasi pertambangan jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Sidak ini dilakukan guna mengetahui apakah aktivitas pertambangan sudah mengantongi izin atau memang belum memiliki izin untuk beroperasi.
"Nantinya data ini akan disampaikan kepada masyarakat secara utuh," ujarnya.
Tidak hanya aktivitas pertambangan atas pengaduan masyarakat, menurut dia, semua pertambangan di wilayahnya akan dicek dokumen perizinannya, sehingga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, antara pertambanga legal dan ilegal.
Kata Dhedi, polisi akan menindak secara hukum sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat, atau dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi.
"Untuk penegakan hukum harus ada rekomendasi dari dinas terkait tentang pertambangan. Rekomendasi itu muncul, ketika teguran dari pemerintah daerah tidak diindahkan. Maka kami melakukan tindakan terakhirnya," ucapnya.
Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Budi Mulyono mengemukakan belum memiliki data pertambangan. Karena DLH tidak dilibatkan dalam proses perizinan aktivitas pertambangan.
"Rekomendasi kesesuaian tata ruang itu merupakan titik awal untuk mengurus izin pertambangan. Tapi kami tidak diinformasikan ketika izin pertambangan itu turun atau justru ditolak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tuturnya.