Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan sebanyak 304 ekor satwa berbagai jenis yang diperoleh secara ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan selama bulan Juni hingga Agustus 2022 digelar operasi satwa liar dilindungi yang diperdagangkan maupun dipelihara tanpa legalitas dari pihak berwenang, yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Hasil operasi meringkus sebanyak lima orang pelaku dari berbagai daerah kabupaten di Jatim yang semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Masing-masing tersangka adalah Arga Kusuma asal Jombang, Dwi Adiyanto asal Sidoarjo, Mok Hoke Wijaya asal Bojonegoro, Zulan Amiruddin Islami asal Lamongan, dan Andhika Putra Pratama asal Nganjuk.
Kombes Dirmanto merinci, dua orang tersangka berperan memperdagangkan satwa yang dilindungi. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan orang yang menguasai atau memelihara satwa yang dilindungi.
"Ancaman hukumannya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem adalah 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujarnya.
Dari kelima tersangka tersebut, seluruhnya diamankan sebanyak 304 ekor, yang terdiri dari 48 jenis satwa. Terbanyak adalah jenis burung, yaitu sebanyak 291 ekor. Salah satunya burung elang laut perut putih.
Selain itu, terdapat 11 jenis satwa mamalia, di antaranya dua ekor kuskus, serta masing-masing seekor lutung budeng dan binturong.
"Satwa-satwa yang dilindungi tersebut diselundupkan dari luar Pulau Jawa. Kebanyakan dari Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi," ucap Dirmanto.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan banyak pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga mengajak peran serta masyarakat untuk turut menginformasikan jika mengetahui perdagangan satwa yang dilindungi dengan menghubungi call center BKSDA dan Polda Jatim di nomor 082232115200.