Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berkomitmen tidak memberi ruang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat termasuk perjudian baik judi daring maupun konvensional.
Kali ini Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, mengungkap perjudian togel jenis sydney dan pembelian judi daring jenis roullete.
"Satu orang tersangka judi daring inisial HB (35) ditangkap petugas kami ditempat bilyard di Kampung Krajan, Desa Sumbertengah, Kecamatan Bungatan, pada Rabu, 17 Agustus 2022, sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya di Situbondo, Sabtu.
Selain itu, katanya, dalam pengungkapan judi daring ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah HP, 1 buah kartu ATM yang digunakan untuk transaksi dalam situs judi daring, uang tunai Rp150.000, 1 dompet, 1 bolpoin dan kartu identitas.
Kapolres Andi Sinjaya menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan sebagai bentuk komitmen bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat setempat untuk menjadikan Situbondo kondusif bebas dari penyakit masyarakat.
Sesuai instruksi Kapolri, memerintahkan kepolisian dari level pusat hingga daerah tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik daring maupun konvensional.
Tak hanya pemain dan bandar judi daring yang diperintahkan Kapolri untuk ditindak tegas, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backingi aktivitas perjudian tersebut.
"Tidak hanya masyarakat, siapapun termasuk anggota Polres Situbondo yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung akan kami tindak tegas. Tidak hanya dengan kode etik profesi Polri, tapi juga dengan hukum pidana," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh WN Tiongkok Pelaku Judi Daring
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Judi Daring Rp800 Juta/Minggu
Kapolres Andi Sinjaya mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan balap liar serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
"Bahwasanya penyakit masyarakat merupakan musuh bersama, silahkan laporkan setiap kegiatan tindak pidana termasuk judi melalui call center 110 atau langsung ke hotline Kapolres Situbondo 081331998456 untuk ditindaklanjuti," katanya. (*)