Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memperkuat pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki para pelaku usaha, khususnya industri atau pabrik.
"Kami tidak bisa mengeluarkan izin tanpa pengawasan. Sebenarnya ketika sudah ada izinnya, maka teman-teman tidak usah repot-repot, cukup datang sebulan sekali atau dua kali. Cek airnya saja, diambil dan dites, sesuai dengan standar atau tidak," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan semua tempat usaha, khususnya pabrik di Surabaya, harus memiliki IPAL untuk mengolah, menyaring, dan menangani limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
"IPAL itu yang mengelola agar airnya menjadi standar, bisa dibuang. Nah ini yang harus dicek. Kalau selama di IPAL itu tadi airnya tidak sesuai, maka tidak boleh dibuang di sungai," kata dia.
Selain pengawasan terhadap keberadaan IPAL, Wali Kota Eri juga meminta kepada jajarannya agar mempercepat proses perizinan karena izin IPAL sudah merupakan kewajiban harus dimiliki para pelaku usaha.
"Makanya saya bilang, peraturan perizinan harus cepat. Karena itu kemarin saya kumpulkan teman-teman (bidang, red.) perizinan," ujar dia.
Menurut dia, izin IPAL merupakan janji yang wajib ditepati oleh para pelaku usaha. Oleh sebabnya, ketika ada kesepakatan izin pembangunan IPAL selama tujuh hari harus sudah selesai, maka tidak boleh terlambat.
"Kalau izin tujuh hari selesai, ya sudah jangan ada yang terlambat lebih dari tujuh hari karena ada sanksi," kata Eri.
Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surabaya itu, menginstruksikan kepada jajarannya agar ke depan lebih intens terhadap pengawasan.
Bagi Eri, izin IPAL yang diajukan para pelaku usaha adalah janji mereka.
"Jadi lebih banyak kami akan turunkan petugas untuk pengawasan, daripada mengeluarkan perizinan. Karena perizinan itu jelas syaratnya dan adalah janji mereka. Jadi kalau ada orang janji, jangan dipersulit," kata dia.