Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah melakukan upaya pengangkatan kepada semua honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak bulan September 2021.
Bahkan, Bupati Situbondo Karna Suswandi pada September tahun lalu bertemu langsung dengan mantan Menpan-RB mendiang Tjahjo Kumolo. Upaya Bung Karna (sapaan bupati) ini menjawab desakan Ketua Fraksi PKB, Tolak Atin, yang mendesak pemerintah daerah setempat menambah kuota guru PPPK, karena kebutuhan guru PNS sekitar 1.800 orang.
"Pengangkatan honorer menjadi PPPK tentu butuh proses dan juga ada tahapannya, tidak bisa asal menambah. Karena pemerintah pusat sendiri sampai sekarang masih melakukan pembahasan mengenai keberadaan PPPK di daerah," katanya di Situbondo, Jumat.
Bupati menjelaskan bahwa gaji PPPK yang saat ini sudah diangkat memang masih ditanggung oleh pemerintah pusat. Tapi, mulai tahun 2023 atau tahun depan, gaji PPPK sudah dibebankan ke pemerintah daerah.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah daerah harus benar-benar berhitung dan menyesuaikan kemampuan keuangan. Jika memang cukup kemampuan keuangan daerah, tidak menjadi masalah menambah kuota guru PPPK.
Kata Bung Karna, ke depan akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua honorer di semua OPD, selain Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, jika memang nanti ada penambahan kuota PPPK.
Ia mencontohkan, seperti honorer di Dinas Perhubungan, yakni tukang parkir yang juga menymbang PAD, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ada honorer yang bertugas menarik retribusi, termasuk petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan honorer di dinas lainnya.
"Mereka juga berjasa ke kabupaten ini. Mereka ahli di bidangnya masing-masing, sehingga juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi PPPK," tuturnya.
Menurut Bupati Karna, dengan memberikan kesempatan yang sama semua honorer tentunya akan memiliki semangat kerja yang bagus karena pengabdian mereka merasa diperhatikan.
"Saya sebagai bupati, tentu harus memberikan perhatian yang sama kepada semua honorer di semua OPD," katanya.
Ia mengatakan informasi mengenai gaji PPPK akan dimasukkan dalam pembagian DAU dari pemerintah pusat sampai saat ini pemerintah daerah belum menerima kepastiannya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Situbondo, Tolak Atin mendesak pemerintah daerah setempat menambah kuota guru PPPK, karena kebutuhan guru ASN sekitar 1.800 orang, namun hingga saat ini baru terisi 250 orang.
Menurut ia, alasan pemerintah daerah belum menambah kuota guru PPPK dinilai tidak masuk akal. Karena, lanjut dia, gaji guru PPPK itu bersumber dari pemerintah pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum).
"Dasar hukum untuk pemberian gaji sudah jelas, yakni berdasarkan pada peraturan Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendapatan dan Belanja Negara. Bunyi ketentuan aturannya mempertimbangkan pembayaran gaji pegawai pada instansi daerah, yakni pemberian gaji untuk ASN PPPK," katanya.
Ia menambahkan, ketentuan pemberian gaji guru PPPK berdasarkan pada formasi PPPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dan jumlah formasi itulah yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk acuan penetapan DAU pemerintah daerah. (*)
Upaya pengangkatan PPPK dilakukan Bupati Situbondo sejak 2021
Sabtu, 30 Juli 2022 1:59 WIB