Mekkah (ANTARA) - Konsul Jenderal Republik Indonesia RI di Kota Jeddah Eko Hartono menyampaikan penjelasan perihal pemberian visa haji mujamalah atau furoda menyusul adanya kasus yang dihadapi puluhan warga negara Indonesia pemegang visa haji tersebut di Bandara Jeddah, Arab Saudi, beberapa hari lalu.
"Mestinya (visa haji mujamalah atau furoda) desainnya itu gratis. Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dengan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko Hartono di Kota Mekkah, Rabu.
Baca juga: Tertahan di Jeddah, 46 calhaj furoda bervisa tak resmi dipulangkan ke Indonesia
Eko mengatakan bahwa visa haji mujamalah atau furoda diberikan kepada orang-orang yang direkomendasikan oleh Kedutaan Arab Saudi di masing-masing negara.
"Mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah, undangan raja ini," katanya.
Namun, Kementerian Agama meminta biro perjalanan yang mengatur perjalanan pemegang visa haji mujamalah atau furoda untuk melapor ke kementerian.
"Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu. Seperti travel Al Fatih itu tidak melapor ke Kemenag," katanya.
Baca juga: Wamenag ingatkan masyarakat selektif pilih biro perjalanan haji visa mujamalah
Sebanyak 46 orang warga negara Indonesia dilaporkan sempat tertahan di bagian imigrasi Bandara Jeddah karena menggunakan visa mujamalah atau furoda dari Malaysia dan Singapura, tetapi mereka berangkat dari Indonesia.
Eko mengatakan bahwa konsulat sedang mencari tahu bagaimana 46 orang warga negara Indonesia tersebut bisa mendapatkan visa haji mujamalah atau furoda dari negara lain.
Ia juga mengungkapkan bahwa biro perjalanan PT Al Fatih yang mengatur perjalanan 46 calon haji furoda yang tertahan di Bandara Jeddah merupakan yayasan pendidikan yang beroperasi sejak 2014 dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan ibadah haji khusus di Kementerian Agama.
Eko mengemukakan perlunya koordinasi antara Kementerian Agama, Kedutaan Besar Arab Saudi, dan biro perjalanan penyelenggara layanan ibadah haji khusus untuk mencegah munculnya masalah berkenaan dengan penggunaan visa haji mujamalah.
Baca juga: Sebanyak 1.600 calhaj dengan visa mujamalah terlapor ke Kemenag
Ini penjelasan Konsul Jenderal RI soal visa haji mujamalah
Rabu, 6 Juli 2022 18:56 WIB