Madiun (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan obat terlarang selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2022 yang digelar pada tanggal 22 hingga 29 Mei 2022.
Kepala Satuan Resnakorba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan mengatakan dari empat kasus tersebut terinci tiga kasus merupakan penyalahgunaan obat keras dan satu kasus adalah penyalahgunaan narkoba.
"Tiga kasus penyalahgunaan obat keras melanggar Undang-Undang Kesehatan, sedangkan satu kasus penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang tentang Narkotika," ujar AKP Rudi di Madiun, Selasa.
Menurut dia, dari empat kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 1.320 butir pil double L atau jenis LL dan sabu-sabu seberat 1,02 gram.
Kepolisian terus bekerja sama dengan lembaga terkait dan seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan kondisi kelancaran kamtibmas di Kabupaten Madiun. Utamanya dalam memerangi peredaran narkoba.
Sesuai data, selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru tanggal 22-29 Mei 2022, Polres Madiun mengungkap sebanyak 11 kasus kejahatan.
Dari 11 kasus tersebut terdiri atas tiga kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, satu kasus penyalahgunaan narkotika, dua kasus prostitusi, satu kasus pornografi, tiga kasus perjudian, dan satu kasus peredaran minuman beralkohol.
Meskipun operasi pekat sudah selesai, jajaran Polres Madiun terus melakukan patroli sebagai upaya untuk membasmi penyakit masyarakat di Kabupaten Madiun. Hal itu guna terwujudnya Kabupaten Madiun yang aman, kondusif, dan nyaman.
Polres Madiun ungkap empat kasus obat terlarang selama Operasi Pekat 2022
Selasa, 31 Mei 2022 20:58 WIB