Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mewajibkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan makanan dan minuman dari produk lokal, yakni hasil produk usaha mikro masyarakat di wilayah itu sebagai konsumsi untuk membantu perekonomian warga.
"Kebijakan ini sebagai bentuk intervensi Pemkab Pamekasan dalam rangka meningkatkan daya saing perkembangan usaha mikro kecil dan menengah di kabupaten ini," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Madura, Jumat.
Melalui upaya ini, sambung bupati, pihaknya juga ingin mengimplementasikan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Semua OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk instansi vertikal yang ada di Kabupaten Pamekasan diminta untuk menggunakan makanan dan minuman hasil produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal Pamekasan sebagai sajian.
"Jadi, kalau ada acara penerimaan tamu kedinasan, kegiatan rapat koordinasi, kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan beragam jenis kegiatan lainnya, harus menggunakan makanan dan minuman hasil produk lokal atau hasil kerajinan peserta program wirausaha baru (WUB) Pamekasan," katanya.
WUB merupakan program unggulan yang dicanangkan Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah itu.
Program ini meliputi pelatihan membentuk pengusaha baru, fasilitasi pembinaan dan hasil pemasaran produk, serta pinjaman modal dengan suku bunga 1 persen.
Target yang dingin dari program WUB ini terbentuknya 10 ribu pengusaha baru dalam kurun waktu lima tahun, dan hingga 2022 telah terbentuk 1.600-an orang pengusaha baru.
Selain itu, bupati juga meminta, agar para OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan juga bisa membantu mempromosikan produk hasil kerajinan masyarakat dalam berbagai kegiatan.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam lebih lanjut menjelaskan, melalui intervensi seperti itu, pihaknya yakin ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 akan cepat pulih, karena uang berputar di tingkat lokal Pamekasan.
"Yang kedua, melalui kebijakan ini, maka upaya pemerintah untuk meningkatkan kecintaan pada produk lokal dalam negeri juga terwujud," katanya.
Seluruh OPD Pemkab Pamekasan wajib gunakan produk lokal
Sabtu, 28 Mei 2022 1:57 WIB