Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberikan lima tugas kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono dan dan Wakilnya Dhony Rahajoe, yakni di bidang kelembagaan, pertanahan, tata ruang, peraturan, dan kesekretariatan.
"Saya ingin beliau berdua bekerja dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan diselesaikan. Masalah pertanahan nanti diserahterimakan dengan Pak Menteri BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) sehingga bisa secepatnya juga bisa diselesaikan terkait dengan status tanah IKN," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Presiden juga meminta agar Otorita IKN memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.
"Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Kemudian yang kedua, betul-betul disetop, bukan hanya memperketat, tapi setop mengenai penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN," tegasnya.
Presiden menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk betul-betul melakukan konsolidasi mengenai penghentian proses penerbitan dan pengalihan, baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.
"Ketiga, berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN, agar ini bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan IKN utamanya yang berada di kawasan inti pemerintahan," tambahnya.
Tugas keempat adalah terkait dengan peraturan perundang-undangan.
"Yang merupakan perintah atau turunan dari Undang-Undang (UU) IKN ini bisa diselesaikan, kalau bisa di bulan Maret ini selesai," katanya.
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan satu peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.
"Kelima, berkaitan dengan sekretariat untuk IKN sebagai mesin birokrasi yang membantu tugas-tugas Otorita, ini juga agar bisa segera diselesaikan baik di sini maupun di Balikpapan," tukasnya.
Pasal 12 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan
kewenangan khusus.
Kekhususan tersebut termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Presiden melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara Jakarta, Kamis, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Setelah pelantikan, Presiden memperkenalkan keduanya kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Ini lima tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dari Presiden Jokowi
Kamis, 10 Maret 2022 20:00 WIB