Surabaya (ANTARA) - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan JE, tersangka kasus dugaan pencabulan pada SDS, yang merupakan alumni Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu menghadirkan saksi Siska Udilawati alias Dilla, selaku alumni sekaligus siswi satu angkatan dengan SDS, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Dilla dalam persidangan menerangkan, dirinya baru mengetahui (JE) sebagai salah satu pendiri Sekolah SPI Kota Batusekitar tahun 2010 di Bandara Juanda, sewaktu dia bersama tujuh orang siswa lainnya termasuk SDS ketika hendak pergi ke Singapura karena ada kegiatan sekolah.
Selain para siswa-siswi, keberangkatan ke Singapura itu ditemani empat orang guru dan juga Kepala SPI Kota Batu Risna.
Baca juga: Polda Jatim berikan tanggapan kasus praperadilan sekolah SPI
Baca juga: Pendiri sekolah SPI Kota Batu siapkan bukti setelah ditetapkan tersangka kekerasan seksual
Selama di Singapura, saksi juga menjelaskan terdapat jadwal acara selama tujuh hari. Mereka saat itu tinggal di sebuah apartemen dengan kamar terpisah.
"Kalau kami tidur itu kamarnya terpisah. Jadi, kalau siswa putra sama pembina dan guru-guru itu kamar sendiri. Putra sendiri, kami putri sendiri. Karena waktu itu ada Bu Risna yang juga ikut, jadi kami satu kamar sama Bu Risna," kata Dilla dalam persidangan dengan hakim tunggal Martin Ginting.
Selama tujuh hari di Singapura, saksi Dilla juga menerangkan dirinya tidak terpisah dengan siswa-siswi lain, termasuk SDS. Setelah melakukan aktivitas, semua siswa dan siswi harus sudah di kamar masing-masing.
"Selama kami di Singapura, kami selalu bersama-sama dan bahkan saat kita masuk kamar pun selalu bersama karena kunci kamarnya dibawa Bu Risna," katanya Dilla.
Baca juga: Komnas PA: Ada tersangka lain kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu
Baca juga: Polda Jatim tetapkan pemilik SPI Kota Batu tersangka dugaan kasus kekerasan seksual
Mengenai tuduhan pencabulan yang dilakukan JE kepada SDS, Dilla mengaku tidak pernah melihat atau mendengar tindakan asusila yang dimaksudkan tersebut.
"Selama saya di sana (SPI), dari 2008 hingga saat ini, tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar adanya pelecehan seksual," ujarnya.
Dalam perkara ini, JE melalui kuasa hukumnya melayangkan upaya hukum praperadilan guna menggugurkan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan.
JE dilaporkan oleh SDS yang merupakan alumni Sekolah SPI Kota Batu, dengan nomor LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021.
Sewaktu melapor, usia SDS diketahui telah menginjak 28 tahun. Setelah melakukan penyidikan selama 67 hari, penyidik akhirnya menetapkan JE sebagai tersangka.
Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kemudian pada 23 September, berkas dikembalikan lagi ke penyidik oleh jaksa dikarenakan masih terdapat kekurangan yang wajib dipenuhi oleh penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas kedua kembali diterima pada tanggal 3 Desember 2021. Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah dua kali berkas dikembalikan oleh jaksa, tersangka JE kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk memperjelas status hukumnya.
Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.
Dalam petitum praperadilan itu, JE melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk menghentikan sekaligus menggugurkan status tersangka JE.