Gresik (ANTARA) - Perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia (Persero) meraih sertifikat "Sah Tanda Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)" dari Kementerian Perindustrian untuk sejumlah produk perseroan.
Direktur Pemasaran PT Barata Indonesia, Sulistyo Handoko, dalam siaran persnya di Gresik, Selasa mengatakan pemenuhan TKDN dari setiap produk Barata Indonesia, merupakan upaya perusahaan mendorong produktivitas serta daya saing industri manufaktur nasional.
Sementara, raihan sertifikat itu terdiri dari produk komponen minyak dan gas hingga produk perkeretaapian yang memiliki TKDN sebesar 56,96 persen.
Menurut Sulistyo, dengan terus meningkatkan TKDN, dapat mengurangi ketergantungan akan produk-produk asing yang membanjiri pasar saat ini.
"Karena itu, dukungan dari pemerintah sangat penting dari segi regulasi maupun kebijakan akan penggunaan produk-produk yang memenuhi TKDN dalam proyek strategis, sebab sangat membantu bagi industri manufaktur nasional agar dapat terus mengambil peran sekaligus meningkatkan kualitas industri manufaktur nasional itu sendiri," kata Sulis.
Menurut Sulis, pencapaian Sertifikasi TKDN di atas 50 persen ini merupakan kekuatan bagi perseroan, terutama dalam rangka mendorong pemanfaatan potensi dalam negeri pada proyek strategis nasional serta memperkuat daya saing industri manufaktur untuk menjadi pemain dalam Global Value Chains.
Sebelumnya, untuk produk komponen kereta api, Barata Indonesia masih menjadi satu-satunya perusahaan di Asia Tenggara yang memiliki sertifikat Association of American Railroads (AAR).
Sertifikat itu ditujukan untuk kontraktor di Industri Kereta Api yang menyangkut pembuatan, pengadaan, identifikasi bahan pengemasan dan juga penyimpanan.
Dengan sertifikat itu, Barata Indonesia dapat melakukan ekspor dan memasarkan produk komponen kereta api hingga pasar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, Barata Indonesia turut meningkatkan TKDN produk pembangkit listrik melalui Pabrik Komponen Turbin di antaranya Combustion Chamber, Condensor serta Blade Ring.(*)
PT Barata Indonesia raih sertifikat TKDN dari Kemenperin
Selasa, 18 Januari 2022 20:18 WIB