Surabaya (ANTARA) - Kementerian Perhubungan meminta pengelola Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, memperketat protokol kesehatan dalam menghadapi lonjakan penumpang pada saat libur tahun baru 2022.
Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kemenhub Chris Kuntadi saat memonitor penyelenggaraan angkutan tahun baru 2022 di Tanjung Perak, Surabaya, Senin, mengatakan upaya memperketat protokol kesehatan sangat penting dilakukan untuk menekan laju COVID-19, khususnya varian baru Omicron.
Chris juga meminta agar sistem pelayanan dan prosedur penyelenggaraan angkutan libur tahun baru 2022 di Pelabuhan Tanjung Perak harus terarah dan terukur.
"Kami minta petugas yang tergabung dalam Posko Natal dan Tahun Baru 2022 juga menjaga kesehatan masing-masing. Harapannya seluruh pihak pengelola pelabuhan dapat melayani kebutuhan calon penumpang kapal selama libur Tahun Baru 2022," katanya.
Dalam kunjungan itu, Chris memeriksa sejumlah titik pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak.
"Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak telah menerapkan protokol kesehatan, terlihat adanya Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru serta COVID-19, pengamanan dan pelayanan vaksinasi serta tes antigen untuk melayani calon penumpang yang belum melakukan vaksin dosis lengkap dan untuk melakukan pengecekan secara acak," katanya.
Ia berharap penanganan mobilitas dan protokol kesehatan, seperti di Pelabuhan Tanjung Perak, bisa menjadi contoh yang baik bagi pelabuhan lainnya.
Sementara itu, CEO Regional Jawa Timur Regional 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Onny Djayus mengakui saat ini Pelabuhan Tanjung Perak telah mengalami lonjakan arus penumpang sekitar 1,2 persen pada momentum libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang disebabkan karena tidak adanya penyekatan.
"Namun, kami juga telah melakukan langkah yang baik dengan pengetatan, dan ini harus kami tangani dengan baik," katanya.
Hadapi libur panjang, Kemenhub minta pengelola Pelabuhan Tanjung Perak perketat prokes
Senin, 27 Desember 2021 20:35 WIB