Surabaya (ANTARA) - Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng menjelaskan lima poin penting yang perlu diketahui masyarakat tentang rokok ilegal di acara Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Surabaya, Kamis.
"Pertama bungkus rokok polos tanpa adanya pita cukai, itu bisa dipastikan rokok tersebut ilegal. Kedua, yaitu rokok yang dijual dengan pita cukai palsu dan ketiga rokok dijual dengan pita cukai bekas," kata Pantjoro.
Menurut dia, hal itu perlu diketahui masyarakat, karena setiap perusahaan rokok punya personalisasi masing-masing dalam pemberian pita cukai.
Keempat, lanjut dia, pita cukai bekas dari rokok resmi, ditempel di rokok yang belum mendapat pita cukai resmi dari Bea Cukai. Karena pita cukai itu kan ada kodenya, bila pita cukainya dipakai untuk rokok lain maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Sedangkan kelima, ada salah peruntukan pita cukai. Dari sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Misalkan, pita cukai SKM atau SKT yang harganya rendah, ditempel ke rokok SKM atau SKT yang harganya tinggi. Bisa dipastikan itu melanggar aturan yang undang-undang yang berlaku.
"Jika diketahui ada pelanggaran pita cukai, akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Masyarakat harus tahu, oleh karena itu kita bersinergi dengan Pemkot Surabaya. Karena menurut data kami, saat ini di Kota Surabaya banyak temuan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai juga akan menggelar operasi bersama. Apabila saat operasi ditemukan ada rokok ilegal di pasaran, tak segan akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dalam Pasal 56 Undang-undang (UU) No. 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Pada UU tersebut, kata dia, penjual rokok ilegal akan dijerat hukumam pidana minimal 12 bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara serta denda dua sampai sepuluh kali lipat nilai cukai rokok yang dijual.
"Kami akan memberikan sanksi atau pun efek jera kepada masyarakat. Pasal itu, juga berlaku bagi masyarakat yang membeli kemudian menjual kembali rokok ilegal. Sanksi ini cukup berat bagi pelakunya, aturan itu juga berlaku pada penjualan liquid rokok elektrik," katanya. (ADV)
Advertorial
Bea Cukai Sidoarjo jelaskan lima poin penting tentang rokok ilegal
Kamis, 9 Desember 2021 18:09 WIB
Pertama bungkus rokok polos tanpa adanya pita cukai, itu bisa dipastikan rokok tersebut ilegal. Kedua, yaitu rokok yang dijual dengan pita cukai palsu dan ketiga rokok dijual dengan pita cukai bekas