Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil menangkap sopir truk penabrak mobil yang ditumpangi rombongan santri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang sebelumnya sempat melarikan diri.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri AKP Bobby M. Zulfikar mengemukakan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sidoarjo.
"Setelah koordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Taman, Sidoarjo," katanya di Kediri, Minggu.
Sopir itu berhasil dibekuk di Sidoarjo setelah truk yang dikendarai terekam kamera pengawas di jalan. Kondisi badan truk juga rusak di bagian kanan sehingga bisa teridentifikasi kendaraan itu adalah yang terlibat kecelakaan di Kediri.
Sopir truk tronton tersebut diketahui berinisial AS (45), warga Tulungagung. Dia kini ditahan di Polres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, sopir truk itu sempat menjelaskan dalam perjalanan ke Sidoarjo setelah mengirim semen di Kota Kediri.
Polisi menduga sopir truk itu kabur karena takut dihakimi massa. Namun, polisi tetap melakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis tentang kelalaian, menghilangkan nyawa orang lain, dan melarikan diri. "Kemungkinan dia kabur karena takut di massa," ujar Bobby.
Kecelakaan maut terjadi di jalan umum Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Sabtu (27/11). Sopir truk menabrak mobil minibus jenis Elf yang ditumpangi santri dari pondok pesantren di Jombang. Para santri tersebut hendak beriwisata ke Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak empat orang dari sembilan orang penumpang mobil elf meninggal dunia. Sedangkan sisanya mengalami luka-luka dan saat ini para korban luka sudah mendapatkan perawatan medis.
PT Jasa Raharja juga telah menyerahkan santunan kepada keluarga para korban kecelakaan yang melibatkan mobil minibus dengan truk hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Kabupaten Kediri.
Kepada korban meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Kediri telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Mojokerto untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
Sedangkan untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit, pihaknya telah menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta dan santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.