Gresik, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di Bungah wilayah setempat dan menyita tujuh klip sabu-sabu siap edar dari tangan dua pelaku dengan total ada 2,65 gram.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi dalam siaran persnya di Gresik, Senin, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi sabu-sabu di sebuah rumah, Dusun Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah.
"Kami langsung ke lokasi dan dari lokasi kami amankan dua pria bernama Abd Azis dan Sullam Taukhit, masing-masing berprofesi sebagai nelayan asal Madura, dan menjadi warga Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah," kata Irwan.
Dari lokasi penggerebekan, Polres Gresik juga menyita satu kotak telepon genggam berisi plastik sabu 0,59 gram, ditambah empat skrop sedotan, dan dua korek api, dan tujuh plastik sabu-sabu siap edar.
Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu-sabu dengan berat 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, dan 0,28 gram. Jadi, total 2,65 gram.
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Irwan.
Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik dan uang sebesar Rp1 juta ditambah enam klip plastik kosong, satu botol kaca, dan dua telepon genggam.
Sementara itu, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.