Sidoarjo (ANTARA) - Ramai berita seorang tokoh publik di bidang entertaiment yang meninggal dunia karena serangan jantung. Untuk itu, Peserta JKN-KIS wajib tahu apa itu penyakit jantung dan bagaimana peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan haknya untuk mendapatkan pengobatan penyakit jantung.
Penyakit jantung atau yang disebut juga sebagai penyakit kardiovaskular adalah suatu kondisi ketika jantung mengalami gangguan pada pembuluh darah jantung, katup jantung atau otot jantung.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Sidoarjo Nisvi Dewi Andaningrum menjelaskan penyakit jantung dapat disebabkan karena adanya bawaan gangguan pada katup jantung sejak lahir, penyakit penyerta lainnya atau karena pola hidup yang tidak baik. Pola hidup yang tidak baik disebabkan dari tidak mengkonsumsi makanan yang sehat, pengelolaan stres yang kurang baik dan gaya hidup yang tidak sehat (merokok, minuman beralkohol dan sebagainya).
“Konsumsi junkfood, minuman bersoda, makanan yang terlalu manis, asin dan gurih. Kalau lemak ini banyak, dapat mengganggu aliran darah yang kalau kena ke jantung dapat mengakibatkan kematian,” tambah Nisvi.
Lebih lanjut Nisvi menjelaskan patut diwaspadai jika terdapat kondisi-kondisi yang dapat dikatakan sebagai peringatan awal seperti jantung sering berdebar, mudah sesak nafas saat beraktivitas, jari tangan terlihat membiru atau sering sakit kepala. Untuk mengurangi risiko terkena penyakit Jantung, Nisvi menyarankan untuk mulai menerapkan pola hidup sehat, makan makanan bergizi, istirahat cukup, mengelola stres dengan baik serta melakukan olahraga secara rutin. Dengan menerapkan pola hidup sehat ditambah dengan olahraga
“Yang penting serba seimbang dan jangan lupa mendekatkan diri dengan Tuhan YME. Hidup adalah pola yang dibentuk sedari dini. Jika ditata dengan baik Insya Allah sehat bisa dijaga sampai tua,” terang Nisvi.
Bagaimana dengan proses penjaminan bagi Peserta JKN-KIS yang terkena penyakit jantung?
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Erwin Widiarmanto menjelaskan Peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan haknya untuk pengobatan penyakit jantung sesuai dengan indikasi medis. Alur pelayanan dimulai dari ketika peserta JKN-KIS terkena serangan jantung, dapat segera dilarikan ke IGD rumah sakit terdekat. Tenaga medis di IGD rumah sakit akan memberikan pertolongan pertama (resusitasi, dsb) hingga kondisi pasien stabil untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Dan seluruhnya mulai dari perawatan di IGD sampai dengan rawat inap, obat-obatan bahkan operasi pemasangan kateter atau ring akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Syaratnya hanya satu, status kepesertaannya aktif,” tambah Erwin.
Setelah pasien dinyatakan stabil dan dapat dilakukan rawat jalan, peserta JKN-KIS akan didaftarkan ke dalam Program Rujuk Balik (PRB). PRB adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di faskes pertama atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat.
“Melalui Program PRB, peserta JKN-KIS akan semakin dimudahkan dalam proses kontrol dan pengambilan obat yang dapat dilakukan di faskes pertama. Lebih hemat waktu dan tenaga karena tidak perlu lagi ke rumah sakit,” tutup Erwin. (*)
Peserta JKN wajib kenali penyakit jantung dan alur pelayanannya
Jumat, 12 November 2021 9:24 WIB