Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Bawaslu setempat untuk menyukseskan agenda Pemilu 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengemukakan penandatanganan MoU tersebut dimaksudkan agar penyebarluasan informasi terkait Pemilu 2024 bisa lebih optimal.
"Memang sudah menjadi tugas kami untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama dari media sosial yang kita miliki dan harmoni tv," katanya di Kediri, Selasa.
Lebih lanjut, Apip mengatakan penting adanya pemberian informasi kepada masyarakat terkait Pemilu 2024, sehingga masyarakat Kota Kediri dapat semakin cerdas dan bijaksana dalam menyalurkan hak serta kewajiban sebagai seorang pemilih.
"Dengan tersalurkannya informasi kepada masyarakat melalui pintu media sosial yang kami miliki, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang harus mereka lalukan sebagai seorang pemilih," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur mengatakan MoU ini merupakan langkah besar untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Ia menambahkan, melalui penyebarluasan informasi di media sosial dan harmoni tv yang dikelola Dinas Kominfo Kota Kediri, informasi yang ingin disampaikan Bawaslu Kota Kediri pada masyarakat dapat tersosialisasikan dengan baik.
"Jika informasi sudah tersampaikan ke masyarakat, tujuan kita untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dapat terminimalisasi. Maka dari itu, penting ada pemahaman dari masyarakat. Dan kerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Kediri yang akan membantu kami dalam mewujudkan tujuan tersebut," kata dia.
Proses penandatanganan MoU itu dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Kediri. Penandatanganan kerjasama tersebut juga disaksikan secara langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar-Lembaga, Nur Elya Anggraini.
Kegiatan penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Apip Permana dengan Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur. Acara juga tetap berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei. Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan empat simulasi pelaksanaan pesta demokrasi 2024, antara lain di 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei. Namun, hasil rapat mengerucut pada 15 Mei sebagai pelaksanaan Pemilu Presiden tersebut. (*)