Malang (ANTARA) - Universitas Brawijaya Malang secara resmi menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2021.
Kepala Hubungan Masyarakat dan Kearsipan Universitas Brawijaya Kotok Gurito dalam keterangan tertulis yang diterima di Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan PTN yang berdiri tanggal 5 Januari 1963 itu berubah status menjadi PTN Badan Hukum, setelah sebelumnya sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU).
"PP Nomor 108 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini mengamanatkan UB sebagai PTN Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom," kata Kotok Gurito.
Sesuai PP tersebut, nantinya UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
MWA memiliki perangkat yang disebut Komite Audit yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. Sedangkan Rektor merupakan organ yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
Organ lain yang harus ada dalam PTN Badan Hukum UB adalah Senat Akademik Universitas (SAU) yang bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
MWA beranggotakan 17 orang dari berbagai unsur, yaitu Menteri, Rektor, Ketua SAU, Wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), wakil dari alumni UB (1 orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (7 orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (1 orang), wakil dari tenaga kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa (1 orang).
Sebelum menjadi PTN Badan Hukum, UB berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008, yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, seperti penerimaan nonpajak dapat dikelola sendiri dan wajib melaporkan ke negara.
UB menjadi PTN Badan Hukum ke-13 di Indonesia. Sedangkan 12 PTN Badan Hukum lainnya adalah Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Institut Pertanian Bogor University, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara, Universitas Sebelas Maret, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Pendidikan Indonesia.
Universitas Brawijaya Malang resmi sandang status PTN Badan Hukum
Rabu, 27 Oktober 2021 19:20 WIB