• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Senin, 9 Juni 2025
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Idul Adha, Pelindo Jasa Maritim salurkan 42 ekor sapi dan 62 ekor kambing

      Idul Adha, Pelindo Jasa Maritim salurkan 42 ekor sapi dan 62 ekor kambing

      Sabtu, 7 Juni 2025 6:27

      Kapal TNI AL saling kejar dengan penyelundup miras ilegal di perairan Nunukan

      Kapal TNI AL saling kejar dengan penyelundup miras ilegal di perairan Nunukan

      Sabtu, 7 Juni 2025 6:33

      Ratusan umat di Jakarta padati Pusat Dakwah Muhammadiyah untuk Shalat Idul Adha

      Ratusan umat di Jakarta padati Pusat Dakwah Muhammadiyah untuk Shalat Idul Adha

      Jumat, 6 Juni 2025 7:15

      Pagi ini, Lalu Lintas di Gedung Pancasila Jakarta dialihkan karena upacara Harlah Pancasila

      Pagi ini, Lalu Lintas di Gedung Pancasila Jakarta dialihkan karena upacara Harlah Pancasila

      Senin, 2 Juni 2025 5:30

      Kemkomdigi dan SAP kerja sama bangun ekosistem AI

      Kemkomdigi dan SAP kerja sama bangun ekosistem AI

      Sabtu, 31 Mei 2025 21:45

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Ribuan kesenian Betawi bakal ditampilkan sambut HUT ke-500 Kota Jakarta

        Ribuan kesenian Betawi bakal ditampilkan sambut HUT ke-500 Kota Jakarta

        Minggu, 8 Juni 2025 14:45

        Polisi tangkap empat remaja bawa sajam diduga untuk tawuran

        Polisi tangkap empat remaja bawa sajam diduga untuk tawuran

        Minggu, 8 Juni 2025 11:41

        Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak Jaksel

        Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak Jaksel

        Sabtu, 7 Juni 2025 18:53

        Sebanyak enam gunungan Grebeg Besar diarak dari Keraton Yogyakarta

        Sebanyak enam gunungan Grebeg Besar diarak dari Keraton Yogyakarta

        Sabtu, 7 Juni 2025 17:55

        Polisi tetapkan enam orang tersangka pengeroyokan tahanan hingga tewas

        Polisi tetapkan enam orang tersangka pengeroyokan tahanan hingga tewas

        Sabtu, 7 Juni 2025 15:45

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Aplikasi GoPay didukung layanan Sahabat-AI

        Aplikasi GoPay didukung layanan Sahabat-AI

        Rabu, 4 Juni 2025 14:25

        Ini kiat tekan kebiasaan bagikan informasi secara berlebihan di medsos

        Ini kiat tekan kebiasaan bagikan informasi secara berlebihan di medsos

        Rabu, 4 Juni 2025 12:01

        realme TWS Buds Air7 Pro hadirkan fitur penerjemah 32 bahasa

        realme TWS Buds Air7 Pro hadirkan fitur penerjemah 32 bahasa

        Selasa, 3 Juni 2025 22:00

        POCO C71, gawai Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        POCO C71, gawai Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        Minggu, 1 Juni 2025 14:04

        Lima indikasi kondisi kampas rem perlu diganti

        Lima indikasi kondisi kampas rem perlu diganti

        Senin, 9 Juni 2025 10:45

        Volkswagen kampanyekan "New Buzz in Life" di Surabaya

        Volkswagen kampanyekan "New Buzz in Life" di Surabaya

        Selasa, 3 Juni 2025 14:36

        Tips aman ajak anak berlibur dengan kendaraan

        Tips aman ajak anak berlibur dengan kendaraan

        Jumat, 30 Mei 2025 10:45

        United E-Motor pamerkan motor listrik unggulan di IIMS 2025 Surabaya

        United E-Motor pamerkan motor listrik unggulan di IIMS 2025 Surabaya

        Rabu, 28 Mei 2025 20:32

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Aplikasi GoPay didukung layanan Sahabat-AI

        Aplikasi GoPay didukung layanan Sahabat-AI

        Rabu, 4 Juni 2025 14:25

        Ini kiat tekan kebiasaan bagikan informasi secara berlebihan di medsos

        Ini kiat tekan kebiasaan bagikan informasi secara berlebihan di medsos

        Rabu, 4 Juni 2025 12:01

        realme TWS Buds Air7 Pro hadirkan fitur penerjemah 32 bahasa

        realme TWS Buds Air7 Pro hadirkan fitur penerjemah 32 bahasa

        Selasa, 3 Juni 2025 22:00

        POCO C71, gawai Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        POCO C71, gawai Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        Minggu, 1 Juni 2025 14:04

        Lima indikasi kondisi kampas rem perlu diganti

        Lima indikasi kondisi kampas rem perlu diganti

        Senin, 9 Juni 2025 10:45

        Volkswagen kampanyekan "New Buzz in Life" di Surabaya

        Volkswagen kampanyekan "New Buzz in Life" di Surabaya

        Selasa, 3 Juni 2025 14:36

        Tips aman ajak anak berlibur dengan kendaraan

        Tips aman ajak anak berlibur dengan kendaraan

        Jumat, 30 Mei 2025 10:45

        United E-Motor pamerkan motor listrik unggulan di IIMS 2025 Surabaya

        United E-Motor pamerkan motor listrik unggulan di IIMS 2025 Surabaya

        Rabu, 28 Mei 2025 20:32

        Jepang vs Indonesia, Kans akhiri fase grup dengan elegan

        Jepang vs Indonesia, Kans akhiri fase grup dengan elegan

        Senin, 9 Juni 2025 10:42

        Spalletti sebut laga lawan Moldova akan jadi laga terakhirnya

        Spalletti sebut laga lawan Moldova akan jadi laga terakhirnya

        Senin, 9 Juni 2025 2:04

        UEFA Nations League: Prancis raih tempat ketiga seusai hajar Jerman 2-0

        UEFA Nations League: Prancis raih tempat ketiga seusai hajar Jerman 2-0

        Senin, 9 Juni 2025 2:03

        Spurs aktifkan perpanjangan kontrak Ben Davies selama satu tahun

        Spurs aktifkan perpanjangan kontrak Ben Davies selama satu tahun

        Senin, 9 Juni 2025 1:59

        NBA: Laga final, Thunder bekuk Pacers untuk samakan kedudukan

        NBA: Laga final, Thunder bekuk Pacers untuk samakan kedudukan

        Senin, 9 Juni 2025 10:44

        Roland Garros: Sinneringin "hapus" final dari ingatan

        Roland Garros: Sinneringin "hapus" final dari ingatan

        Senin, 9 Juni 2025 8:22

        Roland Garros: Alcaraz jadi juara usai kalahkan Sinner dalam final terpanjang

        Roland Garros: Alcaraz jadi juara usai kalahkan Sinner dalam final terpanjang

        Senin, 9 Juni 2025 7:46

        Satria Muda lepas Randy Tyree Bell jelang playoffs IBL

        Satria Muda lepas Randy Tyree Bell jelang playoffs IBL

        Senin, 9 Juni 2025 1:57

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Aplikasi GoPay didukung layanan Sahabat-AI

        Aplikasi GoPay didukung layanan Sahabat-AI

        Rabu, 4 Juni 2025 14:25

        Ini kiat tekan kebiasaan bagikan informasi secara berlebihan di medsos

        Ini kiat tekan kebiasaan bagikan informasi secara berlebihan di medsos

        Rabu, 4 Juni 2025 12:01

        realme TWS Buds Air7 Pro hadirkan fitur penerjemah 32 bahasa

        realme TWS Buds Air7 Pro hadirkan fitur penerjemah 32 bahasa

        Selasa, 3 Juni 2025 22:00

        POCO C71, gawai Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        POCO C71, gawai Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        Minggu, 1 Juni 2025 14:04

        Lima indikasi kondisi kampas rem perlu diganti

        Lima indikasi kondisi kampas rem perlu diganti

        Senin, 9 Juni 2025 10:45

        Volkswagen kampanyekan "New Buzz in Life" di Surabaya

        Volkswagen kampanyekan "New Buzz in Life" di Surabaya

        Selasa, 3 Juni 2025 14:36

        Tips aman ajak anak berlibur dengan kendaraan

        Tips aman ajak anak berlibur dengan kendaraan

        Jumat, 30 Mei 2025 10:45

        United E-Motor pamerkan motor listrik unggulan di IIMS 2025 Surabaya

        United E-Motor pamerkan motor listrik unggulan di IIMS 2025 Surabaya

        Rabu, 28 Mei 2025 20:32

        Jepang vs Indonesia, Kans akhiri fase grup dengan elegan

        Jepang vs Indonesia, Kans akhiri fase grup dengan elegan

        Senin, 9 Juni 2025 10:42

        Spalletti sebut laga lawan Moldova akan jadi laga terakhirnya

        Spalletti sebut laga lawan Moldova akan jadi laga terakhirnya

        Senin, 9 Juni 2025 2:04

        UEFA Nations League: Prancis raih tempat ketiga seusai hajar Jerman 2-0

        UEFA Nations League: Prancis raih tempat ketiga seusai hajar Jerman 2-0

        Senin, 9 Juni 2025 2:03

        Spurs aktifkan perpanjangan kontrak Ben Davies selama satu tahun

        Spurs aktifkan perpanjangan kontrak Ben Davies selama satu tahun

        Senin, 9 Juni 2025 1:59

        NBA: Laga final, Thunder bekuk Pacers untuk samakan kedudukan

        NBA: Laga final, Thunder bekuk Pacers untuk samakan kedudukan

        Senin, 9 Juni 2025 10:44

        Roland Garros: Sinneringin "hapus" final dari ingatan

        Roland Garros: Sinneringin "hapus" final dari ingatan

        Senin, 9 Juni 2025 8:22

        Roland Garros: Alcaraz jadi juara usai kalahkan Sinner dalam final terpanjang

        Roland Garros: Alcaraz jadi juara usai kalahkan Sinner dalam final terpanjang

        Senin, 9 Juni 2025 7:46

        Satria Muda lepas Randy Tyree Bell jelang playoffs IBL

        Satria Muda lepas Randy Tyree Bell jelang playoffs IBL

        Senin, 9 Juni 2025 1:57

        Naik haji berbekal rutin mengisi kotak kayu

        Naik haji berbekal rutin mengisi kotak kayu

        Minggu, 4 Mei 2025 6:38

        Menakar peluang Persebaya lolos kompetisi Asia lewat racikan Munster

        Menakar peluang Persebaya lolos kompetisi Asia lewat racikan Munster

        Sabtu, 3 Mei 2025 11:35

        Parade Senja: Refleksi Presiden SBY, Kebhinekaan dan Optimisme Menuju Indonesia Emas 2045

        Parade Senja: Refleksi Presiden SBY, Kebhinekaan dan Optimisme Menuju Indonesia Emas 2045

        Jumat, 28 Februari 2025 10:39

        Rio-Ulfi harapan pemimpin baru "Tak Congocoah Tak Co'ngico'a"

        Rio-Ulfi harapan pemimpin baru "Tak Congocoah Tak Co'ngico'a"

        Rabu, 19 Februari 2025 19:04

        Dari kurban fisik ke kurban digital: Refleksi makna Idul Adha dalam teknologi

        Dari kurban fisik ke kurban digital: Refleksi makna Idul Adha dalam teknologi

        Sabtu, 7 Juni 2025 15:35

        Kearsipan sebagai Pilar Integritas dalam Birokrasi Pancasila

        Kearsipan sebagai Pilar Integritas dalam Birokrasi Pancasila

        Minggu, 1 Juni 2025 11:21

        AI sebagai Kolaborator Epistemik

        AI sebagai Kolaborator Epistemik

        Selasa, 27 Mei 2025 16:30

        Menyongsong masa depan digital yang cerdas dan bertanggung jawab

        Menyongsong masa depan digital yang cerdas dan bertanggung jawab

        Senin, 26 Mei 2025 13:31

    • Internasional
      • Kapal bantuan Gaza "Madleen" dicegat Israel, relawan diculik

        Kapal bantuan Gaza "Madleen" dicegat Israel, relawan diculik

        Senin, 9 Juni 2025 10:11

        Pangeran Saud umumkan  kesuksesan pelaksanaan ibadah haji 1466 H

        Pangeran Saud umumkan kesuksesan pelaksanaan ibadah haji 1466 H

        Senin, 9 Juni 2025 9:00

        Israel ganggu sinyal internet kapal bantuan kemanusiaan

        Israel ganggu sinyal internet kapal bantuan kemanusiaan

        Senin, 9 Juni 2025 7:14

        Masjidil Haram padat, jamaah haji diimbau tetap di hotel 12-13 Dzulhijah

        Masjidil Haram padat, jamaah haji diimbau tetap di hotel 12-13 Dzulhijah

        Senin, 9 Juni 2025 2:05

        Serangan Israel H+3 Idul Adha tewaskan 32 anak-anak Gaza

        Serangan Israel H+3 Idul Adha tewaskan 32 anak-anak Gaza

        Senin, 9 Juni 2025 2:01

    • News in English
      • Minister observes biodiesel program development in South Papua

        Minister observes biodiesel program development in South Papua

        Senin, 9 Juni 2025 11:52

        Indonesia prioritizes ecosystem protection in Raja Ampat

        Indonesia prioritizes ecosystem protection in Raja Ampat

        Minggu, 8 Juni 2025 22:45

        RI Govt lauds officers' hard work during peak of Hajj

        RI Govt lauds officers' hard work during peak of Hajj

        Minggu, 8 Juni 2025 22:00

        RI Govt vows action over four nickel mining companies in Raja Ampat

        RI Govt vows action over four nickel mining companies in Raja Ampat

        Minggu, 8 Juni 2025 18:13

        Gag Island mine: No environmental issues found in initial review

        Gag Island mine: No environmental issues found in initial review

        Minggu, 8 Juni 2025 15:30

    • Foto
      • Ritual mendak tirta jelang Yadnya Kasada

        Ritual mendak tirta jelang Yadnya Kasada

        Minggu, 8 Juni 2025 15:54

        Penutupan jalur pendakian Gunung Raung

        Penutupan jalur pendakian Gunung Raung

        Minggu, 8 Juni 2025 15:16

        Pembagian masker kepada warga terdampak Gunung Raung

        Pembagian masker kepada warga terdampak Gunung Raung

        Minggu, 8 Juni 2025 15:14

        Penggunaan pembungkus daging kurban non plastik

        Penggunaan pembungkus daging kurban non plastik

        Sabtu, 7 Juni 2025 13:53

        Libur Idul Adha di Gua Maharani Lamongan

        Libur Idul Adha di Gua Maharani Lamongan

        Sabtu, 7 Juni 2025 13:50

    • Video
      • Stasiun Malang layani 29 ribu penumpang di libur Idul Adha 2025

        Stasiun Malang layani 29 ribu penumpang di libur Idul Adha 2025

        Minggu, 8 Juni 2025 16:05

        KAI Daop 9 kebanjiran penumpang saat libur Idul Adha

        KAI Daop 9 kebanjiran penumpang saat libur Idul Adha

        Sabtu, 7 Juni 2025 22:29

        Tradisi Idul Adha, warga Malang arak hewan kurban sebelum disembelih

        Tradisi Idul Adha, warga Malang arak hewan kurban sebelum disembelih

        Sabtu, 7 Juni 2025 11:30

        DKPP sebar tim dokter hewan periksa daging kurban

        DKPP sebar tim dokter hewan periksa daging kurban

        Jumat, 6 Juni 2025 15:17

        Idul Adha di Surabaya, jamaah diajak bersatu bangun negeri

        Idul Adha di Surabaya, jamaah diajak bersatu bangun negeri

        Jumat, 6 Juni 2025 10:57

    Salah tafsir, kalau penyalah guna narkotika dipenjara

    Jumat, 22 Oktober 2021 9:13 WIB

    Salah tafsir,  kalau penyalah guna narkotika dipenjara

    Kepala BNN periode 2012-2015 yang juga ahli Hukum Narkoba Universitas Trisakti, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. ANTARA/Laily Rahmawaty

    Jakarta (ANTARA) - UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika mengintegrasikan pendekatan hukum kesehatan, hukum pidana, hukum bisnis dan hukum internasional. Itu sebabnya penafsiran UU narkotika, menjadi sangat penting, agar tujuan UU tercapai, dan rasa keadilan terwujud, serta bermanfaat bagi masarakat, bangsa dan negara.

    Penafsiran UU narkotika menggunakan hukum pidana, akan menuai salah kaprah yang menyebabkan Indonesia tanpa disadari sejak satu dasawarsa yang lalu memasuki darurat narkotika.

    Secara pidana penyalah guna narkotika bagi diri sendiri (pasal 127/1) memang diancam dengan hukuman maksimal sedangkan yang diancam pidana minimum hanya pengedar. Secara hukum internasional proses penegakan hukum terhadap penyalah guna dilaksanakan secara restorative justice (127/2) dengan bentuk hukuman alternatif berupa rehabilitasi, dengan menggunakan pendekatan kesehatan (pasal 103/2).

    Penanggulangannya menggunakan balance approach (hukum bisnis), yaitu menanggulangi penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan alternatif berupa rehabilitasi sedangkan dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika menggunakan pendekatan pemidanaan.

    Itu sebabnya tujuan dibuatnya UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh pembuatnya (Pemerintah dan DPR) dinyatakan secara jelas dalam pasal 4 (c dan d) bahwa tujuannya : memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (hukum pidana) ; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (hukum kesehatan).

    Oleh karena itu penafsiran dalam praktik penegakan hukum dengan memenjarakan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, harus dievaluasi agar tujuan UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut di atas dapat terwujud.

    Anomali lapas dan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika yang terjadi selama lebih dari satu dasawarsa, menunjukkan kalau penegak hukum mengambil jalan pintas, dengan menggunakan pendekatan hukum pidana saja, tanpa mempedulikan pendekatan kesehatan, pendekatan bisnis dan pendekatan hukum internasionalnya dalam menanggulangi masalah narkotika sehingga merugikan penyalah guna, masyarakat dan pemerintah.

    Penegak hukum tidak boleh malas mikir dan pilih gampangnya, dalam proses penegakan hukum narkotika, dimana penyalah guna adalah penderita sakit adiksi dan gangguan mental, yang dalam proses penegakan hukumnya wajib diperlakukan secara restorative justice, dengan upaya paksa berupa rehabilitasi dan bentuk hukuman berupa rehabilitasi meskipun penyalah guna adalah seorang penjahat yang diancam dengan hukuman penjara.

    Bila penyalah guna dengan kepemilikan narkotika jumlahnya terbatas untuk dikonsumsi atau digunakan bagi diri sendiri secara tidak sah dan melanggar hukum, kemudian dalam proses penegakan hukumnya dijatuhi hukuman penjara, dapat dipastikan bahwa penafsiran oleh penegak hukum tersebut salah kaprah dan salah arah karena proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak sesuai dengan tujuan UU narkotika, tidak menggunakan restorative justice dan bentuk hukuman juga tidak menggunakan hukuman rehabilitasi.

    Padahal penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim diberikan kewenangan merestoratif dalam proses penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika (pasal 13 PP no. 25 tahun 2011 tentang wajib lapor) dimana penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan "menempatkan penyalah guna ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk" selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

    Khusus hakim diberi "kewajiban" UU untuk memperhatikan proses pengadilan perkara narkotika yang tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi, dengan indikator jumlah kepemilikannya terbatas, dibawah SEMA no 4 tahun 2010. Apakah terdakwa yang sedang diadili kondisinya dalam keadaan ketergantungan yang disebut pecandu (pasal 54) dan apakah penyalah guna telah melakukan kewajiban hukum berupa wajib lapor pecandu, karena penyalah guna yang telah melakukan wajib lapor pecandu status pidananya menjadi tidak dituntut pidana (pasal 55 yo 128/2) serta penggunaan kewenangan hakim "dapat" memutuskan atau menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi (pasal 103)

    Kalau perkaranya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dan dalam keadaan ketergantungan berdasarkan hasil assesmen, maka hakim "dapat" memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi sifatnya wajib, hakim tidak punya pilihan, kecuali bila penyalah guna terbukti merangkap sebagai pengedar.

    Perkara pecandu = perkara penyalah guna + hasil assesmen

    Selama ini saya banyak mendapatkan informasi baik dari masyarakat maupun penegak hukum tentang kerancuan dalam membedakan penyalah guna dan pecandu narkotika

    Penyalah guna adalah pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika bagi diri sendiri secara tanpa hak dan melanggar hukum dengan indikator jumlah kepemilikan diatur berdasarkan, SEMA no. 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu.

    Perkara pecandu adalah perkara penyalahgunaan narkotika yang tujuan kepemilikan untuk digunakan bagi diri sendiri dengan jumlah kepemilikan secara terbatas dan kondisi penyalah guna tersebut dalam keadaan ketergantungan narkotika berdasarkan hasil visum atau assesmen terpadu.

    Terhadap perkara tersebut, UU narkotika memberi kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli untuk membedakan penyalah guna dan pecandu, melalui permintaan visum et repertum atau assesmen terpadu agar mengetahui kondisi taraf ketergantungan seorang penyalah guna. Tujuan penyalah guna dimintakan visum et repertum atau assesmen agar peran penyalah guna jelas sebagai korban penyalah guna atau pecandu atau pecandu merangkap pengedar.

    Kalau perkara narkotika terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka hakim dapat menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah, biayanya ditanggung oleh kemenkes dalam hal direhabilitasi dirumah sakit dan BNN dalam hal direhabilitasi dilembaga rehabilitasi.

    Sedangkan kalau terbukti sebagai pecandu maka hakim dapat memutuskan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah dan biayanya ditanggung pemerintah yang dianggarkan melalui kemenkes, kemensos dan BNN.

    Dan bila terbukti sebagai pecandu merangkap pengedar, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman menjalani rehabilitasi.

    Perkara kepemilikan narkotika untuk diri sendiri adalah perkara kejahatan yang selama ini mendominasi proses peradilan di Indonesia, baik ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Perkara ini pula mendominasi penghuni lapas yang menyebabkan terjadinya anomali lapas.

    Selama ini perkara kepemilikan narkotika untuk diri sendiri pada tingkat penyidikan dan penuntutan "tidak" dilakukan assesmen untuk mengetahui peran penyalah guna, sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau sebagai pecandu atau pecandu merangkap pengedar. Dalam proses penegakan hukumnya juga tidak dilakukan secara restoratif tetapi dilakukan secara represif seperti pengedar dilakukan penahanan dan dituntut sebagai pengedar dengan ancaman pidana minimum.

    Pada tingkat pengadilannya hakim, tidak memperhatikan jumlah barang bukti, tujuan kepemilikannya untuk apa dan hakim juga tidak memperhatikan kewajiban UU untuk memperhatikan kondisi taraf ketergantungan (pasal 54), status hukum penyalah guna (pasal 55 yo pasal 128/2) dan kewenangan hakim dapat memutuskan atau menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi.

    Perkara penyalah guna wajib ditafsirkan ulang

    Mahkamah secara kelembagaan memiliki otoritas untuk mengawasi hakim, mestinya melakukan pengawasan terhadap hakim dalam proses pengadilan perkara kepemilikan untuk diri sendiri, dengan jumlah kepemilikan terbatas dibawah SE MA no. 4 tahun 2010 dan terhadap bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika.

    Dengan hakim menghukum penjara terhadap perkara narkotika yang terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, tanpa mengetahui taraf ketergantungan terdakwanya maka proses pengadilannya menjadi "tidak" berdasarkan tujuan UU yaitu mencegah, melindungi dan menyelamatkan dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi

    Dampak dari keputusan hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna untuk diri sendiri, menyebabkan penyidik dan penuntut umum mendapat "bolo" dan "bersemangat" menangkapi dan menuntut penyalah guna ke pengadilan karena dianggap sebagai prestasi

    Padahal UU narkotika mewajibkan penyalah guna narkotika, yang berpotensi sebagai sakit adiksi dan gangguan mental untuk melakukan "wajib lapor pecandu" agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya sebagai solusi utama tanpa penegakan hukum (prevention without punishment), meskipun penyalah guna adalah kriminal

    Hukum narkotika tidak menggunakan instrumen penahanan terhadap penyalah guna narkotika meskipun diancam dengan pidana penjara, tetapi menggunakan instrumen penempatan kedalam lembaga rehabilitasi, bentuk hukuman yang dijatuhkan hakim juga tidak menggunakan hukuman pidana tetapi menggunakan hukuman rehabilitasi, eksekusi putusan atau penetapan hakim dilaksanakan di Rumah Sakit atau Lembaga Rehabilitasi yang ditugasi pemerintah, bukan di Lapas

    Membawa penyalah guna ke pengadilan dan dihukum menjalani rehabilitasi sesungguhnya adalah langkah "jalan logis", tetapi merugikan keuangan negara, berupa biaya penegakan hukum.

    Langkah utamanya adalah mewajibkan penyalah guna melakukan "wajib lapor pecandu" sebagai prevention without punishment, tanpa melakukan penegakan hukum kecuali penyalah guna menjadi anggota sindikat narkotika dalam rangka mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika

    Penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, tidak ada manfaatnya dan membahayakan banyak pihak. Kerugian tidak hanya berupa keuangan negara tetapi juga terjadi anomali lapas yang ditandai dengan over kapasitas secara berkelanjutan, dan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam lapas, terjadi residivisme penyalahgunaan narkotika dimana penyalah guna masuk masuk penjara hingga 3 atau 4 kali, serta terkendalanya pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

    Bila terjadi keberingasan perilaku penyalah guna akibat putus obat selama dipenjara seperti terjadinya huru hara, kekerasan antar penghuni lapas, kebakaran atau pembakaran akan sangat membahakan jiwa penghuni lapas.

    Padahal tahun 2010 Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA no. 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu dan disusul dengan Surat Keputusam Dirjend Badilum Mahkamah Agung no. 1691/DJU/ SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bahwa proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika dilakukan secara restorative justice sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika (pasal 103).

    UU narkotika beserta peraturan pelaksanaan dan kedua produk hukum Mahkamah Agung tersebut di atas yang harus digunakan, Ketua Mahkamah Agung dan para Hakim Agung Kamar PIdana untuk mengoreksi penegakan hukum terhadap perkara yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri yang selama ini dijatuhi hukuman penjara.

    Salam anti-penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

    *) Anang Iskandar, mantan Kepala BNN, dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

    Pewarta: Anang Iskandar *)
    Editor : Slamet Hadi Purnomo
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Buronan interpol kasus narkotika diduga gunakan identitas palsu

    Buronan interpol kasus narkotika diduga gunakan identitas palsu

    28 Mei 2025 22:45

    Polda Jatim ungkap peredaran 9 kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia

    Polda Jatim ungkap peredaran 9 kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia

    21 Mei 2025 18:03

    Tes urine petugas Lapas dan Rutan

    Tes urine petugas Lapas dan Rutan

    21 Mei 2025 15:57

    Lapas Banyuwangi-Jatim gagalkan penyelundupan narkotika dalam lontong

    Lapas Banyuwangi-Jatim gagalkan penyelundupan narkotika dalam lontong

    21 Mei 2025 10:32

    TNI musnahkan 3 hektare ladang ganja di pegunungan Gayo Lues

    TNI musnahkan 3 hektare ladang ganja di pegunungan Gayo Lues

    12 Mei 2025 11:41

    Satresnarkoba Polres Situbondo ringkus tiga pengedar sabu-sabu

    Satresnarkoba Polres Situbondo ringkus tiga pengedar sabu-sabu

    7 Mei 2025 19:12

    BNN sebut kurir dibayar Rp30 juta tiap antar 1 kilogram narkotika

    BNN sebut kurir dibayar Rp30 juta tiap antar 1 kilogram narkotika

    5 Mei 2025 17:00

    Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional

    Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional

    29 April 2025 20:47

    Terpopuler

    Liga 1: Persebaya umumkan komposisi pelatih musim 2025/2026

    Liga 1: Persebaya umumkan komposisi pelatih musim 2025/2026

    Liga 1: Persebaya resmi rekrut Risto Mitrevski dan Gali Freitas

    Liga 1: Persebaya resmi rekrut Risto Mitrevski dan Gali Freitas

    Polisi tembak mati 2 pelaku spesialis pembobol toko di Tol Sidoarjo

    Polisi tembak mati 2 pelaku spesialis pembobol toko di Tol Sidoarjo

    DPRD Situbondo soroti perolehan pajak hotel dan restoran Utama Raya

    DPRD Situbondo soroti perolehan pajak hotel dan restoran Utama Raya

    Polisi tetapkan dua tersangka kasus dugaan TPPO di Surabaya

    Polisi tetapkan dua tersangka kasus dugaan TPPO di Surabaya

    FPS Situbondo tetap perjuangkan dana hibah ratusan pesantren

    FPS Situbondo tetap perjuangkan dana hibah ratusan pesantren

    Petugas sebut pergerakan jamaah asal Lamongan lancar saat puncak haji

    Petugas sebut pergerakan jamaah asal Lamongan lancar saat puncak haji

    Setelah periksa pokmas, KPK segera sampaikan penanganan korupsi wasbang

    Setelah periksa pokmas, KPK segera sampaikan penanganan korupsi wasbang

    Top News

    • BMKG: Senin ini Surabaya berpotensi hujan ringan

      BMKG: Senin ini Surabaya berpotensi hujan ringan

      3 jam lalu

    • Israel ganggu sinyal internet kapal bantuan kemanusiaan

      Israel ganggu sinyal internet kapal bantuan kemanusiaan

      4 jam lalu

    • Keisuke Honda doakan Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026

      Keisuke Honda doakan Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026

      5 jam lalu

    • Dua atlet Indonesia raih podium JICF International Track Cup

      Dua atlet Indonesia raih podium JICF International Track Cup

      5 jam lalu

    • KLH soroti kemungkinan pidana bagi satu PT tambang nikel di Raja Ampat

      KLH soroti kemungkinan pidana bagi satu PT tambang nikel di Raja Ampat

      13 jam lalu

    Foto

    Libur Idul Adha di Gua Maharani Lamongan

    Libur Idul Adha di Gua Maharani Lamongan

    Ritual mendak tirta jelang Yadnya Kasada

    Ritual mendak tirta jelang Yadnya Kasada

    Penutupan jalur pendakian Gunung Raung

    Penutupan jalur pendakian Gunung Raung

    Pembagian masker kepada warga terdampak Gunung Raung

    Pembagian masker kepada warga terdampak Gunung Raung

    Penggunaan pembungkus daging kurban non plastik

    Penggunaan pembungkus daging kurban non plastik

    Libur Idul Adha di Gua Maharani Lamongan

    Libur Idul Adha di Gua Maharani Lamongan

    Ritual mendak tirta jelang Yadnya Kasada

    Ritual mendak tirta jelang Yadnya Kasada

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA