• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Jumat, 23 Mei 2025
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Komidigi-Google jalin kerja sama lewat akselerator AI untuk startup

      Komidigi-Google jalin kerja sama lewat akselerator AI untuk startup

      Jumat, 23 Mei 2025 12:20

      Kota Bengkulu diguncang gempa magnitudo 6,3

      Kota Bengkulu diguncang gempa magnitudo 6,3

      Jumat, 23 Mei 2025 5:34

      Dirut ditangkap Kejagung, Wamenaker minta Sritex tetap bayar pesangon

      Dirut ditangkap Kejagung, Wamenaker minta Sritex tetap bayar pesangon

      Kamis, 22 Mei 2025 13:24

      Menaker tekankan inklusivitas dalam penyediaan lapangan kerja

      Menaker tekankan inklusivitas dalam penyediaan lapangan kerja

      Kamis, 22 Mei 2025 12:07

      Tingkatkan keselamatan pendaki, perbaikan jalur Gunung Rinjani Lombok rampung dilakukan

      Tingkatkan keselamatan pendaki, perbaikan jalur Gunung Rinjani Lombok rampung dilakukan

      Kamis, 22 Mei 2025 7:34

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • BMKG catat tak ada kerusakan pascagempa magnitudo 6,3 di Bengkulu

        BMKG catat tak ada kerusakan pascagempa magnitudo 6,3 di Bengkulu

        Jumat, 23 Mei 2025 7:00

        SAR kembali temukan lima korban banjir bandang Pegunungan Arfak

        SAR kembali temukan lima korban banjir bandang Pegunungan Arfak

        Kamis, 22 Mei 2025 16:37

        Lima orang utan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

        Lima orang utan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

        Kamis, 22 Mei 2025 14:58

        Pengiriman 434 ekor burung Jalak dan Kepodang digagalkan BKSDA Jambi

        Pengiriman 434 ekor burung Jalak dan Kepodang digagalkan BKSDA Jambi

        Kamis, 22 Mei 2025 13:40

        Pelaku penjambretan ibu desainer Didiet Maulana ditangkap

        Pelaku penjambretan ibu desainer Didiet Maulana ditangkap

        Kamis, 22 Mei 2025 12:45

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        realme GT7 series siap dirilis global 27 Mei 2025

        realme GT7 series siap dirilis global 27 Mei 2025

        Senin, 19 Mei 2025 12:45

        LG luncurkan produk premium berbasis AI di Indonesia

        LG luncurkan produk premium berbasis AI di Indonesia

        Jumat, 16 Mei 2025 17:20

        Digimap buka gerai Apple Premium Partner ketiga di Surabaya

        Digimap buka gerai Apple Premium Partner ketiga di Surabaya

        Jumat, 16 Mei 2025 17:17

        Google Cloud memperluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Google Cloud memperluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Kamis, 15 Mei 2025 10:21

        Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Jumat, 16 Mei 2025 21:45

        Desain modern klasik jadi andalan BinguoEV bersaing di Indonesia

        Desain modern klasik jadi andalan BinguoEV bersaing di Indonesia

        Selasa, 13 Mei 2025 11:21

        JAECOO J7 SHS raih peringkat keselamatan bintang lima dari Euro NCAP

        JAECOO J7 SHS raih peringkat keselamatan bintang lima dari Euro NCAP

        Sabtu, 10 Mei 2025 15:45

        BMW hadirkan diler premium berkonsep Retail.Next di Surabaya

        BMW hadirkan diler premium berkonsep Retail.Next di Surabaya

        Jumat, 9 Mei 2025 19:10

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        realme GT7 series siap dirilis global 27 Mei 2025

        realme GT7 series siap dirilis global 27 Mei 2025

        Senin, 19 Mei 2025 12:45

        LG luncurkan produk premium berbasis AI di Indonesia

        LG luncurkan produk premium berbasis AI di Indonesia

        Jumat, 16 Mei 2025 17:20

        Digimap buka gerai Apple Premium Partner ketiga di Surabaya

        Digimap buka gerai Apple Premium Partner ketiga di Surabaya

        Jumat, 16 Mei 2025 17:17

        Google Cloud memperluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Google Cloud memperluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Kamis, 15 Mei 2025 10:21

        Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Jumat, 16 Mei 2025 21:45

        Desain modern klasik jadi andalan BinguoEV bersaing di Indonesia

        Desain modern klasik jadi andalan BinguoEV bersaing di Indonesia

        Selasa, 13 Mei 2025 11:21

        JAECOO J7 SHS raih peringkat keselamatan bintang lima dari Euro NCAP

        JAECOO J7 SHS raih peringkat keselamatan bintang lima dari Euro NCAP

        Sabtu, 10 Mei 2025 15:45

        BMW hadirkan diler premium berkonsep Retail.Next di Surabaya

        BMW hadirkan diler premium berkonsep Retail.Next di Surabaya

        Jumat, 9 Mei 2025 19:10

        Sejumlah pemain Persik absen saat hadapi Borneo FC

        Sejumlah pemain Persik absen saat hadapi Borneo FC

        Jumat, 23 Mei 2025 13:40

        Piala Jerman: Tiga penyerang Stuttgart siap jadi pembeda di partai final

        Piala Jerman: Tiga penyerang Stuttgart siap jadi pembeda di partai final

        Jumat, 23 Mei 2025 11:07

        Hansi Flick perpanjang kontrak di Barcelona hingga 2027

        Hansi Flick perpanjang kontrak di Barcelona hingga 2027

        Kamis, 22 Mei 2025 21:30

        Liverpool luncurkan koleksi 20 tahun "Miracle of Istanbul" di Indonesia

        Liverpool luncurkan koleksi 20 tahun "Miracle of Istanbul" di Indonesia

        Kamis, 22 Mei 2025 16:12

        Dejan/Fadia tersingkir di perempat final Malaysia Master

        Dejan/Fadia tersingkir di perempat final Malaysia Master

        Jumat, 23 Mei 2025 11:42

        Malaysia Masters 2025: Putri KW dikalahkan Han Yue di perempat final

        Malaysia Masters 2025: Putri KW dikalahkan Han Yue di perempat final

        Jumat, 23 Mei 2025 11:32

        Craig lawan Bellato dijadwalkan ulang

        Craig lawan Bellato dijadwalkan ulang

        Jumat, 23 Mei 2025 9:13

        Swiatek hadapi jalan sulit pertahankan gelar Roland Garros

        Swiatek hadapi jalan sulit pertahankan gelar Roland Garros

        Jumat, 23 Mei 2025 7:54

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        realme GT7 series siap dirilis global 27 Mei 2025

        realme GT7 series siap dirilis global 27 Mei 2025

        Senin, 19 Mei 2025 12:45

        LG luncurkan produk premium berbasis AI di Indonesia

        LG luncurkan produk premium berbasis AI di Indonesia

        Jumat, 16 Mei 2025 17:20

        Digimap buka gerai Apple Premium Partner ketiga di Surabaya

        Digimap buka gerai Apple Premium Partner ketiga di Surabaya

        Jumat, 16 Mei 2025 17:17

        Google Cloud memperluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Google Cloud memperluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Kamis, 15 Mei 2025 10:21

        Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Mitsubishi luncurkan Xpander dan Xpander Cross terbaru keluaran 2025

        Jumat, 16 Mei 2025 21:45

        Desain modern klasik jadi andalan BinguoEV bersaing di Indonesia

        Desain modern klasik jadi andalan BinguoEV bersaing di Indonesia

        Selasa, 13 Mei 2025 11:21

        JAECOO J7 SHS raih peringkat keselamatan bintang lima dari Euro NCAP

        JAECOO J7 SHS raih peringkat keselamatan bintang lima dari Euro NCAP

        Sabtu, 10 Mei 2025 15:45

        BMW hadirkan diler premium berkonsep Retail.Next di Surabaya

        BMW hadirkan diler premium berkonsep Retail.Next di Surabaya

        Jumat, 9 Mei 2025 19:10

        Sejumlah pemain Persik absen saat hadapi Borneo FC

        Sejumlah pemain Persik absen saat hadapi Borneo FC

        Jumat, 23 Mei 2025 13:40

        Piala Jerman: Tiga penyerang Stuttgart siap jadi pembeda di partai final

        Piala Jerman: Tiga penyerang Stuttgart siap jadi pembeda di partai final

        Jumat, 23 Mei 2025 11:07

        Hansi Flick perpanjang kontrak di Barcelona hingga 2027

        Hansi Flick perpanjang kontrak di Barcelona hingga 2027

        Kamis, 22 Mei 2025 21:30

        Liverpool luncurkan koleksi 20 tahun "Miracle of Istanbul" di Indonesia

        Liverpool luncurkan koleksi 20 tahun "Miracle of Istanbul" di Indonesia

        Kamis, 22 Mei 2025 16:12

        Dejan/Fadia tersingkir di perempat final Malaysia Master

        Dejan/Fadia tersingkir di perempat final Malaysia Master

        Jumat, 23 Mei 2025 11:42

        Malaysia Masters 2025: Putri KW dikalahkan Han Yue di perempat final

        Malaysia Masters 2025: Putri KW dikalahkan Han Yue di perempat final

        Jumat, 23 Mei 2025 11:32

        Craig lawan Bellato dijadwalkan ulang

        Craig lawan Bellato dijadwalkan ulang

        Jumat, 23 Mei 2025 9:13

        Swiatek hadapi jalan sulit pertahankan gelar Roland Garros

        Swiatek hadapi jalan sulit pertahankan gelar Roland Garros

        Jumat, 23 Mei 2025 7:54

        Naik haji berbekal rutin mengisi kotak kayu

        Naik haji berbekal rutin mengisi kotak kayu

        Minggu, 4 Mei 2025 6:38

        Menakar peluang Persebaya lolos kompetisi Asia lewat racikan Munster

        Menakar peluang Persebaya lolos kompetisi Asia lewat racikan Munster

        Sabtu, 3 Mei 2025 11:35

        Parade Senja: Refleksi Presiden SBY, Kebhinekaan dan Optimisme Menuju Indonesia Emas 2045

        Parade Senja: Refleksi Presiden SBY, Kebhinekaan dan Optimisme Menuju Indonesia Emas 2045

        Jumat, 28 Februari 2025 10:39

        Rio-Ulfi harapan pemimpin baru "Tak Congocoah Tak Co'ngico'a"

        Rio-Ulfi harapan pemimpin baru "Tak Congocoah Tak Co'ngico'a"

        Rabu, 19 Februari 2025 19:04

        Koperasi Merah Putih: Pilar ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Emas 2045

        Koperasi Merah Putih: Pilar ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Emas 2045

        Rabu, 14 Mei 2025 18:40

        Program sekolah gratis dan pendidikan karakter

        Program sekolah gratis dan pendidikan karakter

        Selasa, 13 Mei 2025 19:10

        Ketika wartawan dipecat, demokrasi pun terancam

        Ketika wartawan dipecat, demokrasi pun terancam

        Sabtu, 3 Mei 2025 15:58

        Hari Buku Sedunia, momentum tingkatkan literasi

        Hari Buku Sedunia, momentum tingkatkan literasi

        Kamis, 24 April 2025 18:32

    • Internasional
      • Fadli Zon sebut upaya menghapus identitas Palestina rencana jahat Israel

        Fadli Zon sebut upaya menghapus identitas Palestina rencana jahat Israel

        Jumat, 23 Mei 2025 10:23

        Indonesia-Bosnia sepakat tingkatkan kolaborasi wujudkan kesejahteraan bersama

        Indonesia-Bosnia sepakat tingkatkan kolaborasi wujudkan kesejahteraan bersama

        Jumat, 23 Mei 2025 10:17

        WHO: 94 persen RS di Gaza hancur akibat Israel

        WHO: 94 persen RS di Gaza hancur akibat Israel

        Jumat, 23 Mei 2025 9:39

        Kunjungan PM Li Qiang diharapkan mempererat solidaritas China-Indonesia

        Kunjungan PM Li Qiang diharapkan mempererat solidaritas China-Indonesia

        Jumat, 23 Mei 2025 8:10

        Chile tuduh Israel lakukan pembersihan etnis di Gaza

        Chile tuduh Israel lakukan pembersihan etnis di Gaza

        Jumat, 23 Mei 2025 5:45

    • News in English
      • BNPB pledges 500 permanent houses for Lewotobi victims

        BNPB pledges 500 permanent houses for Lewotobi victims

        Jumat, 23 Mei 2025 13:23

        Govt plans permanent housing for Mt. Lewotobi evacuees

        Govt plans permanent housing for Mt. Lewotobi evacuees

        Kamis, 22 Mei 2025 22:00

        Minister highlights inclusive job creation for all

        Minister highlights inclusive job creation for all

        Kamis, 22 Mei 2025 16:55

        Indonesia, ICRC reaffirm commitment to humanitarian diplomacy

        Indonesia, ICRC reaffirm commitment to humanitarian diplomacy

        Kamis, 22 Mei 2025 15:18

        BSI bags four awards at Islamic Finance Awards 2025

        BSI bags four awards at Islamic Finance Awards 2025

        Kamis, 22 Mei 2025 15:43

    • Foto
      • Evakuasi dua korban longsor di Trenggalek

        Evakuasi dua korban longsor di Trenggalek

        Kamis, 22 Mei 2025 18:53

        Rilis kasus pembunuhan di Surabaya

        Rilis kasus pembunuhan di Surabaya

        Kamis, 22 Mei 2025 18:45

        Pelaksanaan ujian sekolah di lokasi terdampak longsor Trenggalek

        Pelaksanaan ujian sekolah di lokasi terdampak longsor Trenggalek

        Kamis, 22 Mei 2025 18:42

        Peringatan dini cuaca ekstrem Jawa Timur

        Peringatan dini cuaca ekstrem Jawa Timur

        Kamis, 22 Mei 2025 18:33

        Komitmen pemerintah jaga harga GKP ditingkat petani

        Komitmen pemerintah jaga harga GKP ditingkat petani

        Kamis, 22 Mei 2025 18:26

    • Video
      • Pemerintah dan masyarakat Malang bersatu lawan premanisme

        Pemerintah dan masyarakat Malang bersatu lawan premanisme

        Jumat, 23 Mei 2025 11:32

        LPS nilai perbankan alami perkembangan signifikan jelang medio 2025

        LPS nilai perbankan alami perkembangan signifikan jelang medio 2025

        Kamis, 22 Mei 2025 21:51

        Bulog Jember serap 134.000 ton gabah dari petani

        Bulog Jember serap 134.000 ton gabah dari petani

        Kamis, 22 Mei 2025 20:57

        Hujan deras, DKPP minta petani tembakau perbaiki saluran irigasi

        Hujan deras, DKPP minta petani tembakau perbaiki saluran irigasi

        Kamis, 22 Mei 2025 17:42

        Dindik Surabaya rumuskan ekstrakurikuler e-sport MLBB

        Dindik Surabaya rumuskan ekstrakurikuler e-sport MLBB

        Kamis, 22 Mei 2025 17:32

    Salah tafsir, kalau penyalah guna narkotika dipenjara

    Jumat, 22 Oktober 2021 9:13 WIB

    Salah tafsir,  kalau penyalah guna narkotika dipenjara

    Kepala BNN periode 2012-2015 yang juga ahli Hukum Narkoba Universitas Trisakti, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. ANTARA/Laily Rahmawaty

    Jakarta (ANTARA) - UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika mengintegrasikan pendekatan hukum kesehatan, hukum pidana, hukum bisnis dan hukum internasional. Itu sebabnya penafsiran UU narkotika, menjadi sangat penting, agar tujuan UU tercapai, dan rasa keadilan terwujud, serta bermanfaat bagi masarakat, bangsa dan negara.

    Penafsiran UU narkotika menggunakan hukum pidana, akan menuai salah kaprah yang menyebabkan Indonesia tanpa disadari sejak satu dasawarsa yang lalu memasuki darurat narkotika.

    Secara pidana penyalah guna narkotika bagi diri sendiri (pasal 127/1) memang diancam dengan hukuman maksimal sedangkan yang diancam pidana minimum hanya pengedar. Secara hukum internasional proses penegakan hukum terhadap penyalah guna dilaksanakan secara restorative justice (127/2) dengan bentuk hukuman alternatif berupa rehabilitasi, dengan menggunakan pendekatan kesehatan (pasal 103/2).

    Penanggulangannya menggunakan balance approach (hukum bisnis), yaitu menanggulangi penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan alternatif berupa rehabilitasi sedangkan dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika menggunakan pendekatan pemidanaan.

    Itu sebabnya tujuan dibuatnya UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh pembuatnya (Pemerintah dan DPR) dinyatakan secara jelas dalam pasal 4 (c dan d) bahwa tujuannya : memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (hukum pidana) ; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (hukum kesehatan).

    Oleh karena itu penafsiran dalam praktik penegakan hukum dengan memenjarakan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, harus dievaluasi agar tujuan UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut di atas dapat terwujud.

    Anomali lapas dan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika yang terjadi selama lebih dari satu dasawarsa, menunjukkan kalau penegak hukum mengambil jalan pintas, dengan menggunakan pendekatan hukum pidana saja, tanpa mempedulikan pendekatan kesehatan, pendekatan bisnis dan pendekatan hukum internasionalnya dalam menanggulangi masalah narkotika sehingga merugikan penyalah guna, masyarakat dan pemerintah.

    Penegak hukum tidak boleh malas mikir dan pilih gampangnya, dalam proses penegakan hukum narkotika, dimana penyalah guna adalah penderita sakit adiksi dan gangguan mental, yang dalam proses penegakan hukumnya wajib diperlakukan secara restorative justice, dengan upaya paksa berupa rehabilitasi dan bentuk hukuman berupa rehabilitasi meskipun penyalah guna adalah seorang penjahat yang diancam dengan hukuman penjara.

    Bila penyalah guna dengan kepemilikan narkotika jumlahnya terbatas untuk dikonsumsi atau digunakan bagi diri sendiri secara tidak sah dan melanggar hukum, kemudian dalam proses penegakan hukumnya dijatuhi hukuman penjara, dapat dipastikan bahwa penafsiran oleh penegak hukum tersebut salah kaprah dan salah arah karena proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak sesuai dengan tujuan UU narkotika, tidak menggunakan restorative justice dan bentuk hukuman juga tidak menggunakan hukuman rehabilitasi.

    Padahal penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim diberikan kewenangan merestoratif dalam proses penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika (pasal 13 PP no. 25 tahun 2011 tentang wajib lapor) dimana penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan "menempatkan penyalah guna ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk" selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

    Khusus hakim diberi "kewajiban" UU untuk memperhatikan proses pengadilan perkara narkotika yang tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi, dengan indikator jumlah kepemilikannya terbatas, dibawah SEMA no 4 tahun 2010. Apakah terdakwa yang sedang diadili kondisinya dalam keadaan ketergantungan yang disebut pecandu (pasal 54) dan apakah penyalah guna telah melakukan kewajiban hukum berupa wajib lapor pecandu, karena penyalah guna yang telah melakukan wajib lapor pecandu status pidananya menjadi tidak dituntut pidana (pasal 55 yo 128/2) serta penggunaan kewenangan hakim "dapat" memutuskan atau menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi (pasal 103)

    Kalau perkaranya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dan dalam keadaan ketergantungan berdasarkan hasil assesmen, maka hakim "dapat" memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi sifatnya wajib, hakim tidak punya pilihan, kecuali bila penyalah guna terbukti merangkap sebagai pengedar.

    Perkara pecandu = perkara penyalah guna + hasil assesmen

    Selama ini saya banyak mendapatkan informasi baik dari masyarakat maupun penegak hukum tentang kerancuan dalam membedakan penyalah guna dan pecandu narkotika

    Penyalah guna adalah pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika bagi diri sendiri secara tanpa hak dan melanggar hukum dengan indikator jumlah kepemilikan diatur berdasarkan, SEMA no. 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu.

    Perkara pecandu adalah perkara penyalahgunaan narkotika yang tujuan kepemilikan untuk digunakan bagi diri sendiri dengan jumlah kepemilikan secara terbatas dan kondisi penyalah guna tersebut dalam keadaan ketergantungan narkotika berdasarkan hasil visum atau assesmen terpadu.

    Terhadap perkara tersebut, UU narkotika memberi kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli untuk membedakan penyalah guna dan pecandu, melalui permintaan visum et repertum atau assesmen terpadu agar mengetahui kondisi taraf ketergantungan seorang penyalah guna. Tujuan penyalah guna dimintakan visum et repertum atau assesmen agar peran penyalah guna jelas sebagai korban penyalah guna atau pecandu atau pecandu merangkap pengedar.

    Kalau perkara narkotika terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka hakim dapat menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah, biayanya ditanggung oleh kemenkes dalam hal direhabilitasi dirumah sakit dan BNN dalam hal direhabilitasi dilembaga rehabilitasi.

    Sedangkan kalau terbukti sebagai pecandu maka hakim dapat memutuskan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah dan biayanya ditanggung pemerintah yang dianggarkan melalui kemenkes, kemensos dan BNN.

    Dan bila terbukti sebagai pecandu merangkap pengedar, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman menjalani rehabilitasi.

    Perkara kepemilikan narkotika untuk diri sendiri adalah perkara kejahatan yang selama ini mendominasi proses peradilan di Indonesia, baik ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Perkara ini pula mendominasi penghuni lapas yang menyebabkan terjadinya anomali lapas.

    Selama ini perkara kepemilikan narkotika untuk diri sendiri pada tingkat penyidikan dan penuntutan "tidak" dilakukan assesmen untuk mengetahui peran penyalah guna, sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau sebagai pecandu atau pecandu merangkap pengedar. Dalam proses penegakan hukumnya juga tidak dilakukan secara restoratif tetapi dilakukan secara represif seperti pengedar dilakukan penahanan dan dituntut sebagai pengedar dengan ancaman pidana minimum.

    Pada tingkat pengadilannya hakim, tidak memperhatikan jumlah barang bukti, tujuan kepemilikannya untuk apa dan hakim juga tidak memperhatikan kewajiban UU untuk memperhatikan kondisi taraf ketergantungan (pasal 54), status hukum penyalah guna (pasal 55 yo pasal 128/2) dan kewenangan hakim dapat memutuskan atau menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi.

    Perkara penyalah guna wajib ditafsirkan ulang

    Mahkamah secara kelembagaan memiliki otoritas untuk mengawasi hakim, mestinya melakukan pengawasan terhadap hakim dalam proses pengadilan perkara kepemilikan untuk diri sendiri, dengan jumlah kepemilikan terbatas dibawah SE MA no. 4 tahun 2010 dan terhadap bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika.

    Dengan hakim menghukum penjara terhadap perkara narkotika yang terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, tanpa mengetahui taraf ketergantungan terdakwanya maka proses pengadilannya menjadi "tidak" berdasarkan tujuan UU yaitu mencegah, melindungi dan menyelamatkan dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi

    Dampak dari keputusan hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna untuk diri sendiri, menyebabkan penyidik dan penuntut umum mendapat "bolo" dan "bersemangat" menangkapi dan menuntut penyalah guna ke pengadilan karena dianggap sebagai prestasi

    Padahal UU narkotika mewajibkan penyalah guna narkotika, yang berpotensi sebagai sakit adiksi dan gangguan mental untuk melakukan "wajib lapor pecandu" agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya sebagai solusi utama tanpa penegakan hukum (prevention without punishment), meskipun penyalah guna adalah kriminal

    Hukum narkotika tidak menggunakan instrumen penahanan terhadap penyalah guna narkotika meskipun diancam dengan pidana penjara, tetapi menggunakan instrumen penempatan kedalam lembaga rehabilitasi, bentuk hukuman yang dijatuhkan hakim juga tidak menggunakan hukuman pidana tetapi menggunakan hukuman rehabilitasi, eksekusi putusan atau penetapan hakim dilaksanakan di Rumah Sakit atau Lembaga Rehabilitasi yang ditugasi pemerintah, bukan di Lapas

    Membawa penyalah guna ke pengadilan dan dihukum menjalani rehabilitasi sesungguhnya adalah langkah "jalan logis", tetapi merugikan keuangan negara, berupa biaya penegakan hukum.

    Langkah utamanya adalah mewajibkan penyalah guna melakukan "wajib lapor pecandu" sebagai prevention without punishment, tanpa melakukan penegakan hukum kecuali penyalah guna menjadi anggota sindikat narkotika dalam rangka mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika

    Penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, tidak ada manfaatnya dan membahayakan banyak pihak. Kerugian tidak hanya berupa keuangan negara tetapi juga terjadi anomali lapas yang ditandai dengan over kapasitas secara berkelanjutan, dan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam lapas, terjadi residivisme penyalahgunaan narkotika dimana penyalah guna masuk masuk penjara hingga 3 atau 4 kali, serta terkendalanya pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

    Bila terjadi keberingasan perilaku penyalah guna akibat putus obat selama dipenjara seperti terjadinya huru hara, kekerasan antar penghuni lapas, kebakaran atau pembakaran akan sangat membahakan jiwa penghuni lapas.

    Padahal tahun 2010 Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA no. 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu dan disusul dengan Surat Keputusam Dirjend Badilum Mahkamah Agung no. 1691/DJU/ SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bahwa proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika dilakukan secara restorative justice sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika (pasal 103).

    UU narkotika beserta peraturan pelaksanaan dan kedua produk hukum Mahkamah Agung tersebut di atas yang harus digunakan, Ketua Mahkamah Agung dan para Hakim Agung Kamar PIdana untuk mengoreksi penegakan hukum terhadap perkara yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri yang selama ini dijatuhi hukuman penjara.

    Salam anti-penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

    *) Anang Iskandar, mantan Kepala BNN, dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

    Pewarta: Anang Iskandar *)
    Editor : Slamet Hadi Purnomo
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Polda Jatim ungkap peredaran 9 kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia

    Polda Jatim ungkap peredaran 9 kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia

    21 Mei 2025 18:03

    Tes urine petugas Lapas dan Rutan

    Tes urine petugas Lapas dan Rutan

    21 Mei 2025 15:57

    Lapas Banyuwangi-Jatim gagalkan penyelundupan narkotika dalam lontong

    Lapas Banyuwangi-Jatim gagalkan penyelundupan narkotika dalam lontong

    21 Mei 2025 10:32

    TNI musnahkan 3 hektare ladang ganja di pegunungan Gayo Lues

    TNI musnahkan 3 hektare ladang ganja di pegunungan Gayo Lues

    12 Mei 2025 11:41

    Satresnarkoba Polres Situbondo ringkus tiga pengedar sabu-sabu

    Satresnarkoba Polres Situbondo ringkus tiga pengedar sabu-sabu

    7 Mei 2025 19:12

    BNN sebut kurir dibayar Rp30 juta tiap antar 1 kilogram narkotika

    BNN sebut kurir dibayar Rp30 juta tiap antar 1 kilogram narkotika

    5 Mei 2025 17:00

    Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional

    Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional

    29 April 2025 20:47

    Polres Ponorogo tahan tujuh pengedar narkotika

    Polres Ponorogo tahan tujuh pengedar narkotika

    25 April 2025 23:39

    Terpopuler

    Khofifah siapkan asrama mahasiswa ITS jalur KIP Kuliah asal Jatim

    Khofifah siapkan asrama mahasiswa ITS jalur KIP Kuliah asal Jatim

    KPK bakal panggil pokmas dan terlapor dugaan korupsi wasbang DPRD Jatim

    KPK bakal panggil pokmas dan terlapor dugaan korupsi wasbang DPRD Jatim

    Pemkab Lamongan terjunkan 200 relawan percepat sertifikasi tanah wakaf

    Pemkab Lamongan terjunkan 200 relawan percepat sertifikasi tanah wakaf

    Korupsi wasbang DPRD Jatim, KPK panggil pokmas di Situbondo

    Korupsi wasbang DPRD Jatim, KPK panggil pokmas di Situbondo

    KND : Raperda tentang disabilitas harus berbasis kearifan lokal

    KND : Raperda tentang disabilitas harus berbasis kearifan lokal

    UGM kaji Banyuwangi sebagai model pembangunan daerah berbasis inovasi

    UGM kaji Banyuwangi sebagai model pembangunan daerah berbasis inovasi

    Bocah berusia 10 tahun ditemukan meninggal di Sungai Kalimas Surabaya

    Bocah berusia 10 tahun ditemukan meninggal di Sungai Kalimas Surabaya

    KA Malioboro Ekspres alami kecelakaaan dengan tujuh motor di Magetan

    KA Malioboro Ekspres alami kecelakaaan dengan tujuh motor di Magetan

    Top News

    • Kota Bengkulu diguncang gempa magnitudo 6,3

      Kota Bengkulu diguncang gempa magnitudo 6,3

      8 jam lalu

    • Khofifah: Dukungan Bank Jatim adaptif jaga ekonomi

      Khofifah: Dukungan Bank Jatim adaptif jaga ekonomi

      15 jam lalu

    • Polda Jatim tetapkan pemilik Santoso Seal tersangka penggelapan ijazah

      Polda Jatim tetapkan pemilik Santoso Seal tersangka penggelapan ijazah

      15 jam lalu

    • BNPB catat bencana hidrometeorologi dominasi Indonesia 24 jam terakhir

      BNPB catat bencana hidrometeorologi dominasi Indonesia 24 jam terakhir

      15 jam lalu

    • Presiden teken Perpres untuk pelindungan jaksa beserta keluarga

      Presiden teken Perpres untuk pelindungan jaksa beserta keluarga

      21 jam lalu

    Foto

    Komitmen pemerintah jaga harga GKP ditingkat petani

    Komitmen pemerintah jaga harga GKP ditingkat petani

    Evakuasi dua korban longsor di Trenggalek

    Evakuasi dua korban longsor di Trenggalek

    Rilis kasus pembunuhan di Surabaya

    Rilis kasus pembunuhan di Surabaya

    Pelaksanaan ujian sekolah di lokasi terdampak longsor Trenggalek

    Pelaksanaan ujian sekolah di lokasi terdampak longsor Trenggalek

    Peringatan dini cuaca ekstrem Jawa Timur

    Peringatan dini cuaca ekstrem Jawa Timur

    Komitmen pemerintah jaga harga GKP ditingkat petani

    Komitmen pemerintah jaga harga GKP ditingkat petani

    Evakuasi dua korban longsor di Trenggalek

    Evakuasi dua korban longsor di Trenggalek

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA