Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memberikan putusan terbaik dalam perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
"Dari bukti dan fakta-fakta, kami meyakini majelis hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan demokrasi," ujarnya usai sidang perkara 154 di PTUN Jakarta, Kamis.
Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat sebagai penggugat. Objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait Anggatan Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokra tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Adapun Partai Demokrat menjadi tergugat intervensi.
Bambang menjelaskan dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi ahli.
Pihak penggugat kata Bambang mempertanyakan beberapa hal diantaranya jangka waktu yang sudah selesai atau kadaluarsa, legal standing di mana orang yang bukan anggota partai bisa melakukan gugatan serta orang yang baru mengetahui bisa melakukan gugatan.
"Lebih kepada persoalan tersebut," kata dia.
Di hari yang sama, PTUN Jakarta juga menyidangkan gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Adapun objek gugatan adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.
Penggugat dalam perkara itu yakni KLB Demokrat Deli Serdang dan Johny Allen Marbun. Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Adapun partai demokrat menjadi tergugat intervensi. (*)