Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan dengan menangkap tiga orang pengedar di dua lokasi berbeda.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu mengatakan tiga pengedar jaringan Surabaya-Lamongan yang ditangkap adalah MT (37), JM (33) dan RS (48).
Pengungkapan kasus ini berawal dari BNNP Jatim yang menangkap MT dan JM pada 24 September 2021 lalu pukul 07.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga telah melakukan serah terima sabu-sabu.
"Kita menangkap saudara MT dan JM yang diduga melakukan transaksi sabu-sabu. Kemudian kita kembangkan dengan melakukan penggeledahan dan menemukan 35 paket kecil sabu-sabu seberat 2,637 gram di dalam dompet toko perhiasan berwarna hijau," ujarnya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah JM dan ditemukan 41 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,296 gram yang dibungkus plastik disimpan di atas lemari kasur.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho menjelaskan bahwa tersangka MT mengakui bahwa sabu-sabu kecil tersebut didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM dua minggu lalu.
"Tersangka MT bekerja sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. MT ini sudah enam kali menerima pesanan dari RS," katanya.
Sementara JM membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp1,1 juta dengan cara pembayaran tunai setelah dua sampai tiga hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh JM, sabu-sabu akan kembali dijual ke orang lain.
Setelah menangkap MT dan JM, petugas lalu menangkap RS di hari yang sama pada pukul 10.00 di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya.
RS pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang diserahkan kepada MT untuk diserahkan kepada JM.
"Tersangka RS mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya. Selanjutnya petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu-sabu totalnya seberat 26,216 gram, dengan berat masing-masing 6,782 gram, 9,681 gram dan 9,753 gram," kata Daniel.
RS mengakui mendapatkan narkotika dari temannya yang masih DPO dengan sistem ranjau dengan harga per gram Rp900 ribu yang dijual lagi dengan harga Rp1,1 juta per gram dan keuntungan Rp200 ribu. (*)
BNNP Jatim gagalkan peredaran sabu-sabu dari jaringan Surabaya-Lamongan
Rabu, 29 September 2021 17:48 WIB
Tersangka MT bekerja sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp500 ribu