Surabaya (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo LPAI.
"LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu.
Kak Seto, sapaan akrabnya, menjelaskan LPAI telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Nofli, Bc.IP., S. Sos., S.H., M. Sidi pada tanggal 30 Desember 2020.
"Dengan diterimanya sertifikat merek atas logo LPAI tersebut, mengesahkan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo dan tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI," kata Kak Seto.
Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta LPA yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI.
Di luar dari ketentuan tersebut, lanjut Kak Seto, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.
"Sejalan dengan hal ini, pada tanggal 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama/mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat," ucapnya.
Kak Seto menuturkan langkah ini nampaknya cukup berdampak kepada lembaga yang menggunakan logo yang hampir sama/mirip dengan logo LPAI.
"Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda," ujarnya.
Kemenkumham nyatakan LPAI sebagai pemilik sah atas logo
Rabu, 25 Agustus 2021 22:28 WIB
Mengesahkan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo