Kota Batu (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta upaya perlindungan anak diutamakan dalam kasus dugaan kejahatan luar biasa berupa kekerasan seksual di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia, di Kota Batu, Jawa Timur.
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi melalui sambungan virtual dalam jumpa pers di Sekolah SPI Kota Batu, Kamis, mengatakan bahwa dirinya prihatin dengan adanya dugaan kejahatan luar biasa di sekolah tersebut, namun perlindungan kepada anak menjadi hal yang harus diutamakan.
"Kepentingan serta perlindungan bagi anak-anak harus diutamakan. Mohon semua pihak untuk menghargai betul asas praduga tidak bersalah," katanya.
Seto menjelaskan, ia mengimbau kepada seluruh pihak mempercayakan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Kasus adanya dugaan kekerasan seksual, fisik, verbal dan eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI, ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Seto menambahkan, pihaknya meminta seluruh pihak agar tidak mengeluarkan berbagai pernyataan yang menyudutkan sekolah. Selain itu, juga diharapkan tidak ada pihak-pihak yang datang ke sekolah, untuk melakukan tekanan-tekanan.
"Saya mohon, tidak ada satupun pihak-pihak yang mencoba untuk membombardir sekolah ini dengan pernyataan menyudutkan. Karena, yang paling terkena dampaknya, adalah anak-anak yang sedang belajar," katanya.
Menurut dia, dengan adanya pernyataan yang menyudutkan tersebut, akan berdampak pada kondisi psikologis anak. Ia mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kita percayakan sepenuhnya kepada Polri, yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Seto.
Di sisi lain, dia berpesan kepada para siswa yang tengah mengenyam pendidikan di Sekolah SPI untuk tidak berpengaruh adanya kasus tersebut. Ia meminta agar para siswa tetap menjalani proses belajar mengajar seperti biasa.
"Kepada adik-adik tetaplah semangat belajar, tetap belajar dengan gembira dan kalau ada masalah ungkapkanlah bisa kepada guru, pendidik atau kepala sekolah dan sebagainya," kata Seto.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu orang korban.
Belum lama ini, Pemerintah Kota Batu telah membuka posko pengaduan yang disiapkan bagi para korban kejahatan luar biasa tersebut. Sebelum dibuka posko pengaduan itu, tercatat sudah ada sebanyak 21 orang yang melaporkan adanya dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah SPI.
Aduan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Sementara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu mencatat ada sebanyak 29 laporan yang masuk, usai posko pengaduan tersebut dibuka di Kota Batu.
LPAI minta perlindungan anak diutamakan dalam kasus kekerasan seksual di SPI
Kamis, 10 Juni 2021 18:58 WIB