Surabaya (ANTARA) - "Indonesian Center for Legislative Drafting" ( ICLD) menggelar webinar membedah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur Royalti Lagu Musik Analog Sampai Digital.
Dalam keterangan tertulis di Surabaya, Senin, ketua penyelenggara webinar Fitriani A Sjarif memandang perlu untuk membedah PP tersebut dengan para pakar hukum dengan mengusung tema "Kedudukan, Kewenangan, dan Pertanggung jawaban keuangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)"
"ICLD sebagai pusat riset hukum dan peraturan perundang-undangan fokus pada persoalan perundang-undangan terkini," ujarnya.
Pihaknya melihat eksistensi LMKN dibedah dari sisi bagaimana perundang-undangan membentuk lembaga pelaksana (implementing agency) untuk memastikan peraturan tersebut dapat dilaksanakan efektif.
Pembicara kunci pada webinar tersebut, Prof. Dr. Agus Sardjono, yang merupakan profesor di bidang hak kekayaan intelektual Membahas masalah polemik LKMN yang harus dilihat dari dua perspektif perdata dan perspektif administrasi negara.
Dilihat dari perspektif perdata, kata dia, LKMN sebagai lembaga privat dibentuk berdasarkan undang-undang hak cipta.
Sedangkan, dari sisi perspektif administrasi negara yang diatur melalui PP 56/2021 yang dengan tegas menyatakan bahwa LKMN adalah lembaga bantu pemerintah.
"Kalau dilihat dari sisi perdata LKMN dimaksudkan untuk mewakili para user, yakni pencipta lagu dengan pengguna karyanya. Tapi perspektif perdata juga bisa didekati dengan pendekatan doktrinal," tutur-nya.
"Sementara kalau dari sisi administrasi negara, berdasar PP 56/2021, sebagai lembaga bantu pemerintah yang menangani urusan pemerintahan yang tidak tercakup oleh organ-organ pemerintah sesuai konstitusi NKRI," tukas dia menambahkan. (*)