Madiun (ANTARA) - MAA (23), warga Kabupaten Magetan, diringkus Satreskrim Polres Madiun Kota, karena mengina profesi wartawan sebagai pekerjaan paling hina di salah satu grub media sosial. Pelaku saat ini masih menjalani proses hukum di mapolres setempat.
Baca juga: Revisi UU ITE dan upaya menjaga ruang digital tetap beretika
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kasus penembakan wartawan, salah satunya oknum TNI
Baca juga: Dua wartawan gadungan buronan kasus pemerasan di Jember diciduk polisi
Hina wartawan, warga Magetan diringkus polisi
Kamis, 29 Juli 2021 19:59 WIB