Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang merupakan terduga pelaku pembunuhan berinisial PRJ (46) yang buron selama enam bulan.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara di Madiun, Senin mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah yang bersangkutan akan melakukan pencurian di wilayah Polsek Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Tersangka ini berpindah-pindah dan tidak punya alamat tetap. Yang bersangkutan sering naik bus kemudian turun di suatu daerah, tidur di masjid atau di emper toko sambil memantau lokasi yang menjadi target tindak pencurian," ujar AKBP Kemas kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres setempat, Senin.

Sebagai informasi, PRJ merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap Sundari (55), seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah warung di jalur bypass, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Oktober 2025.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban Sundari yang hilang, di antaranya telepon genggam Vivo Y16 dan uang tunai. Polisi kemudian melacak keberadaan ponsel tersebut melalui jejak digital.

Hasil penelusuran menunjukkan ponsel korban sempat aktif di sejumlah wilayah, mulai Demak, Salatiga, Pasar Klewer, Surakarta, hingga Sukoharjo.

Polres Madiun kemudian memperoleh petunjuk setelah yang bersangkutan diamankan Polsek Mojolaban dalam kasus dugaan pencurian kotak amal. 

Polsek Mojolaban mengamankan pelaku yang memiliki ciri-ciri identik dengan daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan oleh Satreskrim Polres Madiun untuk memburu keberadaan tersangka.

"Tersangka berhasil diamankan setelah ada informasi dari Polsek Mojolaban terkait pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di masjid," kata Kapolres Madiun.

Saat penangkapan, polisi menyita 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. Polisi juga menemukan salah satu kunci milik tersangka cocok dengan gembok di lokasi pembunuhan.

Polisi menduga pembunuhan terjadi ketika tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. Aksi pelaku dipergoki korban sehingga tersangka panik dan melakukan penusukan.

Selain itu, berdasarkan penelusuran polisi, tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam serta pencurian. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kemas.
 



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026