Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Perpanjangan PPKM level 3 dan 4 diberlakukan mulai hari ini hingga 2 Agustus mendatang.
Baca juga: Kemensos percepat bansos untuk wilayah terdampak PPKM level 4
Baca juga: PPKM diperpanjang, Polda Jatim belum longgarkan penyekatan
Baca juga: Presiden Jokowi perpanjang PPKM level 4 dengan beberapa penyesuaian