Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, mengantisipasi aksi pembelian berlebihan karena panik atau "panic buying" obat terapi COVI-19 yang akhir-akhir ini banyak diincar warga seiring lonjakan kasusnya di tanah air.
Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Yulis Hari Rahmanto mengatakan antisipasi tersebut dilakukan dengan mengecek ketersediaan obat untuk terapi pasien COVID-19 di sejumlah apotek seiring informasi kelangkaannya.
"Antisipasi dilakukan dengan mengecek di sejumlah apotek. Tujuannya untuk menghindari aksi penimbunan oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi PPKM darurat untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Iptu Yulis di Madiun, Rabu (14/7).
Menurut dia, pengecekan ketersediaan obat terapi pasien COVID-19 tersebut berlangsung sejak awal PPKM darurat 3 Juli lalu. Hasilnya, sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan. Baik terhadap obat COVID-19 maupun vitamin.
Adapun ketersediaan obat yang saat ini ditingkatkan pengawasan distribusinya antara lain obat "Oseltamivir", "Azithromycin" dan "Ivermectin". Obat-obatan tersebut digunakan untuk terapi penanganan pasien COVID-19. Untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter.
Para pelaku usaha apotek maupun masyarakat diminta tidak melakukan penimbunan karena melanggar aturan dan dapat diancam hukuman pidana pejara hingga lima tahun.
"Kalau terjadi penimbunan tentu ada sanksi pidananya. Bisa dijerat dengan UU Konsumen ataupun UU Perdagangan yang mengarah pada adanya monopoli dan praktik perdagangan yang tidak sehat," terangnya.
Selain mengantisipasi penimbunan atau aksi panic buying, tim Polres Madiun Kota juga memastikan stok obat terapi COVID-19 tersebut aman dan tidak mengalami lonjakan harga yang tidak wajar.
Salah satu pemilik usaha apotek, Endik Suharminto mengatakan pihaknya tidak berani melakukan penimbunan atau menjual obat dengan harga yang tidak wajar.
"Kami tidak menimbun dan tidak menjual persediaan barang dengan harga tinggi. Semuanya sesuai aturan. Saat ini yang banyak dicari adalah obat Ivermectin dan vitamin," kata Endik.
Sementara, selain memantau distribusi obat terapi COVID-19, tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota juga mengawasi ketersediaan dan penjualan silinder atau tabung oksigen untuk kebutuhan oksigen medis di apotek-apotek.
Sesuai rencana, pemantauan distribusi obat dan tabung oksigen untuk pasien COVID-19 tersebut intensif dilakukan selama masa PPKM darurat berlaku. (*)