Malang (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kota Malang yang dilakukan dalam upaya meredam penyebaran virus corona.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pengetatan tersebut dilakukan usai rapat hasil evaluasi bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara daring.
"Malang belum berhasil, pergerakan masyarakat masih tinggi. Maka, dalam PPKM darurat ini harus ada kebijakan darurat," kata Sutiaji di Malang, Rabu.
Sutiaji menjelaskan Pemerintah Kota Malang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akan melakukan pengetatan penerapan PPKM Darurat. Bagi para pelanggar, akan langsung ditindak oleh aparat berwenang.
Para pelaku usaha seperti makanan minuman, diminta untuk segera menutup tempat usaha tepat pada pukul 20.00 WIB. Penjualan makanan minuman diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, namun tidak melayani makan di tempat.
Selain itu, juga akan dilakukan penyekatan di beberapa titik yang ada di wilayah Kota Malang. Polresta Malang Kota, akan melakukan koordinasi bersama Polres Malang, dan Polres Batu untuk pelaksanaan penyekatan mobilitas warga tersebut.
"Nanti, di masing-masing wilayah ada penyekatan mobilitas, orang tidak boleh keluar malam, kalau tidak memiliki kepentingan esensial. Bahkan, kami akan lakukan tes antigen secara berkala dan acak," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menambahkan berdasarkan kesepakatan Forkopimda Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan dilakukan penyekatan di perbatasan wilayah.
"Untuk exit tol, hanya diberlakukan satu di Singosari. Exit tol Madyopuro dan lainnya ditutup untuk membatasi pergerakan masyarakat. Kita juga akan memberlakukan jam malam, setelah tempat-tempat usaha tutup, bagi masyarakat yang tidak berkepentingan akan kita lakukan swab," kata Budi.
Penyekatan tersebut bertujuan mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat pada masa PPKM darurat. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diminta tetap berada di rumah dan tidak beraktivitas di luar rumah.
Selain itu, mulai Kamis (8/7), pihaknya akan melakukan operasi yustisi secara ketat pada sektor perkantoran yang ada di wilayah Kota Malang. Pada masa PPKM darurat, pekerja sektor esensial diperbolehkan untuk masuk 50 persen, sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan mematuhi aturan," katanya.
Wilayah Kota Malang masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19. Selama satu pekan terakhir, penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang mencapai 218 kasus.
Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.284 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.275 orang dilaporkan telah sembuh, 675 orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
PPKM darurat di Kota Malang diperketat, pelanggar langsung ditindak
Rabu, 7 Juli 2021 22:06 WIB