Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menggunakan Kantor Desa Watesumpak, sebagai salah satu lokasi isolasi bagi masyarakat setempat yang terpapar COVID-19.
"Kami laporkan ada tiga dusun (positif COVID-19), yakni Watesumpak, Blendren dan Jatisumber. Sampai saat ini sudah ada 17 yang terkonfirmasi," kata Camat Trowulan Try Rahardjo Murdianto saat menerima kunjungan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di sela pengecekan ruang isolasi COVID-19 di Kantor Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Selasa.
Ia mengatakan kasus aktif COVID-19 di Desa Watesumpak telah merambah tiga dari lima dusun yang ada di desa itu.
"Lima orang di antaranya meninggal dunia. Musibah hampir setiap hari. Tidak sakit tidak apa, tiba-tiba meninggal dunia. Saat ini warga minta diberikan pelatihan tata cara pemulasaraan jenazah yang diragukan terpapar virus. Pengamanan terus dilakukan dengan one gate system. Jadi, hanya ada satu pintu akses keluar masuk demi keamanan," kata Camat Trowulan.
Melalui keterangan tertulis, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberi instruksi keras agar masyarakat tidak main-main dengan protokol kesehatan, terlebih dalam masa PPKM Darurat Jawa-Bali saat ini.
Dengan arahan lugas, bupati menginstruksikan agar warga Watesumpak untuk terus berhati-hati dan membekali diri dengan patuh protokol kesehatan 5M. Kewaspadaan ini menjadi makin tinggi, mengingat nakes dan bed occupancy rate (tempat keterisian tempat tidur) rumah sakit di Kabupaten Mojokerto sudah terbatas.
"Tolong jangan kumpul-kumpul, makan minum bersama di acara hajatan, merokok di tempat umum. Selama mengabaikan dan meremehkan prokes, inilah yang terjadi (kasus naik). Nakes sudah terbatas, rumah sakit juga demikian, semuanya sudah kerja melebihi kapasitas. Tolong kerjasamanya. Saat ini yang bisa menolong kita adalah diri kita masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Forkopimda Mojokerto memeriksa kendaraan roda dua maupun roda empat bernopol luar daerah yang memasuki wilayah Kabupaten Mojokerto. Pemeriksaan dilakukan di pos penyekatan wilayah Pusat Perkulakan Sepatu (PPS) Trowulan.
Pemeriksaan meliputi identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, bukti telah divaksin, hingga urgensi atau kepentingan tujuan perjalanan. Secara tegas, warga yang tidak dapat menunjukkan data-data tersebut, diminta untuk langsung putar balik.
"Mereka yang melintas harus sudah vaksin, punya keterangan hasil tes COVID minimal sehari sebelum perjalanan, dan ada urgensi dalam tujuan. Bagi yang tidak bisa menunjukkan, kita arahkan untuk pulang. Karena banyak juga yang dari luar daerah seperti Jombang, Kediri dan Nganjuk. Sudah ada sekitar 50 kendaraan. Kami berusaha menekan agar mobilitas warga di PPKM Darurat bisa diminimalkan, sebelum kita mampu mencapai vaksinasi paling tidak 70 persen," kata bupati.
Pemkab Mojokerto gunakan kantor desa sebagai ruang isolasi COVID-19
Selasa, 6 Juli 2021 20:06 WIB