Tulungagung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memutuskan menunda sejumlah agenda kerja serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di daerah itu yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
"Semua kegiatan 'hearing' (dengar-pendapat) serta kunjungan kerja, baik ke luar kota ataupun sebaliknya dari luar daerah ke DPRD Tulungagung, kami tiadakan," kata Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji di Tulungagung, Selasa.
Ia mengatakan pembatasan kegiatan di DPRD yang berpotensi terjadi pengumpulan massa dilakukan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, terlebih saat ini tren kasus COVID-19 di daerah itu meningkat.
"Rata-rata kasus harian di Kabupaten Tulungagung naik dari sebelumnya berkisar antara 5-10 kasus kini naik menjadi 10-30 orang per hari," katanya.
Sementara itu, kata dia, berdasarkan rilis data terbaru menunjukkan angka kasus COVID-19 di Tulungagung per 5 Juli 2021 tercatat berjumlah 3.621 orang.
Dari jumlah itu, 3.312 orang di antaranya sembuh, 223 masih dirawat di RS rujukan COVID-19 di RSUD dr Iskak Tulungagung, RS Bhayangkara dan RS Darurat COVID-19, 15 orang isolasi mandiri dan 71 meninggal.
Sudarmaji mengaku penundaan atau penjadwalan ulang sejumlah agenda kerja dewan berdampak terhadap produktivitas kinerja legislatif.
Ia mencontohkan agenda pembuatan naskah akademik (NA) untuk ranperda masa sidang bulan Mei - Agustus 2021 yang tidak bisa segera diselesaikan.
Selain penundaan kegiatan DPRD, untuk mencegah penularan di gedung wakil rakyat ini, pihaknya menerapkan aturan sistem satu pintu (one gate system’).
Dengan sistem ini diharapkan pengawasan terhadap keluar masuk orang di gedung ini bisa lebih terkontrol, demikian Sudarmaji.
DPRD Tulungagung tunda sejumlah agenda kerja saat PPKM darurat
Selasa, 6 Juli 2021 12:34 WIB