Surabaya (ANTARA) - Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto memaparkan teknis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Timur yang akan berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021 saat apel gelar pasukan di Makodam setempat, Surabaya, Jumat.
Mayjen Suharyanto menjelaskan kebijakan PPKM darurat diambil karena situasi pandemi COVID-19 semakin memprihatinkan. Bahkan hingga Kamis (1/7) penambahan angka positif menjadi yang tertinggi sejak pandemi menimpa Indonesia di awal tahun 2020.
"Angka kesembuhan di atas 300, tetapi yang meninggal cukup banyak dan Jawa Timur merupakan penyumbang angka kematian tertinggi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Apel gelar pasukan digelar secara serentak, di Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Tapal kuda, dan Mojokerto. Setelah apel, semua personel akan masuk ke wilayah penugasan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim.
"Dari 38 kabupaten/kota di Jatim dibagi dua level, yakni level 3 ada sebanyak 27 kabupaten/kota dan nantinya anggota akan masuk di Kodim dan Polres dengan total anggota sebanyak 50 orang. Selain itu, ada 11 kabupaten/kota yang masuk di level 4," ujarnya.
Menurutnya, meski instruksi dari Kementerian Dalam Negeri belum keluar, pihaknya berinisiatif mengambil kebijakan terlebih dahulu sambil menunggu aturan resmi yang akan diberlakukan.
"Untuk level 4 ini tingkatnya lebih gawat, artinya penyebaran COVID-19 lebih tinggi. Dan nantinya anggota akan langsung masuk ke RT/RW, dengan total pasukan yang berbeda-beda disesuaikan dengan ancaman penyebaran COVID-19 yang berbeda-beda pula," katanya.
Ditambahkan Pangdan, operasi akan dilakukan mulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021. Operasi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang bila penurunan penyebaran COVID-19 dinilai belum berhasil.
"Tugas kita memperkuat empat pilar pelaksanaan PPKM darurat di suatu wilayah. Empat pilar tersebut, yaitu kepala desa, dokter puskesmas, Bhabinkantibmas, dan Babinsa," ujarnya.
Nantinya empat pilar ini akan melaksanakan 5M di desa tersebut, seperti mengingatkan masyarakat yang belum memakai masker untuk menggunakan masker dan jika ada kerumunan lebih dari tiga orang dibubarkan.
"Jika ada yang makan di warung tidak boleh, namun harus take away atau bawa pulang, sehingga warung harus tutup jam 20.00 WIB. Masyarakat tidak boleh melaksanakan shalat berjamaah terlebih dahulu dan harus ditutup dan tempat wisata juga harus tutup," ucapnya.
Selain itu, anggota yang diterjunkan nantinya juga akan membantu bidan desa untuk melakukan testing. yakni mencari orang-orang yang terkonfirmasi COVID-19.
"Kemudian tracing nantinya akan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa sehingga anggota yang diterjunkan ini tugasnya membantu. Karena jika hanya dilakukan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa tidak akan mampu," ujarnya.
Jika ditemukan orang tanpa gejala, tidak boleh langsung dibawa ke rumah sakit rujukan terlebih dahulu. Mereka harus dibawa dan dilakukan isolasi di posko PPKM di setiap RT terlebih dahulu.
"Jika memang sudah berat, maka orang tersebut harus mendapatkan perawatan ke RS yang dipusatkan di kabupaten dan harus koordinasi dengan pihak puskesmas," ujarnya.
Lebih lanjut, Mayjen Suharyanto mengatakan jika di tempat isolasi RT sudah penuh, maka masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat kabupaten/kota. Nantinya di pintu masuk RT/RW juga akan dilakukan pemeriksaan.
"Anggota harus bisa memberikan contoh, edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ke masyarakat, mudah-mudahan dalam dua minggu bisa turun, karena target dari Pemerintah Pusat harus terjadi penurunan COVID-19 sebanyak 10 ribu per/hari. Jika di Jatim bisa turun, tidak akan diperpanjang. Namun jika masih tinggi kemungkinan bisa diperpanjang," ujarnya.
Pangdam paparkan teknis pelaksanaan PPKM darurat di Jatim
Jumat, 2 Juli 2021 13:40 WIB