Surabaya (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur menyatakan keberatan dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi yang meminta hasil tes usap PCR karyawan atau pegawai yang masuk "Kota Pahlawan" dalam 3x24 jam.
"Aturan ini justru bisa memperlambat percepatan dan pemulihan ekonomi, khususnya di Surabaya," kilah Koordinator Wilayah Timur 1 Aprindo Jawa Timur, April Wahyu Widarti, melalui pesan singkatnya, Senin.
Ia memperkirakan pekerja di seluruh Jatim yang masuk ke Surabaya mencapai 35 ribu, dan dengan aturan tes usap maka timbul biaya, sehingga pengeluaran karyawan atau pengusaha akan naik.
"Sedangkan kenaikan cost jika tidak disertai kenaikan sales atau penjualan dampaknya pasti minus. Jika hal ini terus terjadi maka kerugian yang ditanggung perusahaan makin tinggi," ujar April menjelaskan.
Dampak terdekat adalah pemutusan hubungan kerja sehingga menambah angka pengangguran di Jatim.
Ia berharap Pemkot Surabaya mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, dan jika tetap memegang aturan itu perlu menyediakan pengadaan pos cek tes usap gratis yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja, khususnya retailer.
"Ritel lokal saat ini di wilayah Jatim beberapa sudah ada yang berhenti operasi, karena terkendala biaya operasional, jadi diharapkan tidak menambah beban tersebut," ucap-nya.
Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi mengeluarkan SE No.443/6744/436.8.4/2021 pada tanggal (18/6/2021) tentang antisipasi penyebaran COVID-19 akibat mobilitas perjalanan pekerja atau karyawan keluar masuk Kota Surabaya.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa industri diimbau meminta hasil tes usap PCR karyawan atau pegawai 3x24 jam
Aprindo Jatim keberatan aturan tes usap bagi pekerja masuk Surabaya
Senin, 21 Juni 2021 19:08 WIB