Kediri (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Jawa Timur, memperbaiki sedikitnya 394 titik ruas jalan rusak pada 2021.
Kepala Bidang Kebinamargaan Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari di Kediri, Sabtu, mengemukakan perbaikan itu dilakukan hingga Juni 2021. Program yang dilakukan adalah perbaikan jalan dan rehabilitasi.
"Secara berkala kita selalu melakukan koordinasi dan monitoring di setiap ruas jalan terutama untuk jalan kota. Jika ditemui kerusakan seperti jalan berlubang bisa langsung segera kami lakukan perbaikan," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tertulis bahwa status jalan dibagi menjadi empat yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa. Status itu menunjuk pada kewenangan dalam pemeliharaan jalan.
Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan, kondisi jalan raya harus dijaga dan dipelihara. Untuk itu, koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa perlu terus terbangun.
Endang mengungkapkan selain melakukan monitoring, pihaknya juga sering menerima laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan seperti jalan berlubang dan sebagainya.
Aduan-aduan dari masyarakat tersebut datang dari berbagai sumber seperti melalui layanan suara warga (surga), laporan dari masyarakat langsung, melalui aplikasi Lapor, hingga surat yang masuk ke DPUPR Kota Kediri.
"Kami juga menerima aduan dari masyarakat. Jika ada jalan berlubang atau kerusakan jalan yang lain segera kami lakukan survei supaya bisa segera di tindak lanjuti. Selain itu masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor untuk memberikan laporan langsung," kata Endang.
Sementara itu, Kasi Pemeliharaan Kebinamargaan DPUPR Kota Kediri Meri Oktavia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan di sejumlah ruas jalan.
"Ada kerusakan jalan berlubang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Hassanudin, dan Mayor Bismo," kata Meri.
Meri menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi pembenahan dan perbaikan atas kerusakan tersebut.
"Kami gerak cepat segera lakukan perbaikan, meskipun sebenarnya seperti di Jalan Hassanudin itu adalah wewenang dari Kementerian PUPR, namun kami segera mengambil tindakan dan tentunya memberikan laporan/koordinasi perbaikan kepada yang berwenang," ujar Meri.
Ia juga mengatakan jalan penghubung antarkota dan kabupaten untuk perawatan menjadi kewenangan DPUPR Provinsi Jawa Timur sedangkan jalan penghubung antarprovinsi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
Sedangkan untuk jalan-jalan yang ada di lingkungan, kata Meri masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri.
"Jalan yang ada di lingkungan bisa dibenahi juga, nanti tinggal membuat laporan atau bersurat saja ke kami, supaya segera bisa kami tindak lanjuti," kata Meri.